Terkini Daerah
Remaja Penjaga Angkringan Dirudapaksa 3 Pria di Jombang, Pelaku Termasuk Bos Tempatnya Kerja
Tiga pria dewasa di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), kini harus berurusan dengan hukum, lantaran merudapaksa remaja.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Tiga pria dewasa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), kini harus berurusan dengan hukum, lantaran merudapaksa remaja di bawah umur, Sabtu (5/4/2025) lalu.
Korban adalah gadis berusia 15 tahun, yang bekerja sabagai penjaga angkringan.
Ironisnya, 1 dari 3 pelaku adalah pemilik angkringan tempat korban bekerja.
Baca juga: Isi Ancaman Ayah Tiri yang Rudapaksa Anaknya hingga Hamil di Usia 13 Tahun, Ketahuan Telat Haid
Kronologi
Peristiwa rudapaksa ini terjadi ketika korban selesai bekerja,
Tiga pelaku yang sedang 'ngopi' di angkringan kemudian memaksa korban ikut pesta miras.
Korban menolak, namun terus dipaksa bahkan diancam.
Ketakutan, korban pun menurut, hingga dicekoki banyak miras oleh para pelaku sampai tak sadarkan diri.
Melihat korban sudah sempoyongan, para pelaku ini kemudian membawa korban ke sebuah gubuk di area persawahan Kecamatan Tembelang.
Korban sejatinya sadar ketika dibawa ke gubuk tersebut, korban sempat berontak, namun mendapatkan ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan para pelaku.
Pada akhirnya, korban yang kalah jumlah dan kalah kekuatan, merasa ketakutan dan tidak berdaya ketika para pelaku melancarkan aksinya.
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata membenarkan peristiwa rudapaksa tersebut.
Ia mengatakan, jika 3 pelaku juga sudah diamankan.
Yaitu, KA (38) pemilik angkringan, KS (24) dan JR (22).
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Sebelum Dibunuh Oknum TNI AL Jumran, Juwita Sempat Ketakutan dan Rekam Pelaku saat Lakukan Rudapaksa
"Para pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Faris, Jumat (25/4/2025).
Kasus ini terungkap, setelah orang tua korban menyadari adanya perubahan perilaku anaknya dan terdapat bekas merah di leher.
Orang tua korban yang curiga pun bertanya, hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia menjadi korban rudapaksa 3 pria dewasa.
Orang tua korban yang tidak terima, melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada 8 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Remaja Perempuan di Jombang Dirudapaksa 3 Pria, Dicekoki Miras dan Diancam Dibunuh
Sumber: Tribunnews.com
| Sopir Kabur dari Kecelakaan Tunggal: Ditemukan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Dalam Mobil |
|
|---|
| Kronologi Temuan Mobil Tanpa Sopir yang Bawa 75 Ribu Pil Ekstasi dan Lencana Polri di Tol Lampung |
|
|---|
| Erupsi Gunung Semeru Meningkat, Badan Geologi Tetapkan Status Awas dan Tanggap Darurat |
|
|---|
| Gandakan Uang ke Dukun, Kades di Brebes Gondol Uang Desa sampai Rp547 Juta, Mengaku Hanya Pinjam |
|
|---|
| Kematian Dosen Muda Untag Menjadi Tanda Tanya Keluarga: Siapakah Saksi Mata AKBP B? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-2_20180601_170251.jpg)