Breaking News:

Terkini Daerah

Isi Ancaman Ayah Tiri yang Rudapaksa Anaknya hingga Hamil di Usia 13 Tahun, Ketahuan Telat Haid

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, pihaknya menangkap pelaku rudapaksa anaknya sendiri berinisial M (13) pada Kamis (10/4/2025).

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
RUDAPAKSA ANAK --- Pelaku rudapaksa anak perempuannya sendiri berinisial M (13) saat ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Promoter Mapolrestro Bekasi pada Senin (14/4/2025). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, pihaknya menangkap pelaku rudapaksa anaknya sendiri berinisial M (13) pada Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan oleh ayah tiri yang tinggal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, ia merudapaksa anaknya hingga hamil di usia muda.

Perbuatan itu dilakukan sejak Desember 2024 hingga April 2025.

Baca juga: Anak SMP Melahirkan di Umur 14 Tahun, Ternyata Korban Pemerkosaan yang Diterima sejak Kelas 3 SD

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, pihaknya menangkap pelaku rudapaksa anaknya sendiri berinisial M (13) pada Kamis (10/4/2025).

Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah tiri ini terbongkar setelah anak tirinya mengaku telat datang bulan. 

Setelah didesak oleh ibunya, korban yang berusia 13 tahun itu akhirnya mengakui telah dirudapaksa oleh ayah tirinya tersebut.

Lalu orangtua korban mengecek menggunakan alat kehamilan dan setelah di cek hasil tespek positif garis 2 yang menunjukan korban sedang hamil.

"Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dan langsung kami tangkap pelakunya," kata Mustofa saat konferensi pers di Gedung Promoter Polrestro Bekasi pada Senin (14/4/2025).

Mustofa menerangkan, hasil pemeriksaan aksi bejat pelaku terhadap anaknya dilakukan di kontrakannya di wilayah Babelan.

Baca juga: Update Pembunuhan Juwita: Kejanggalan Rekonstruksi hingga Siasat Pelaku Rekayasa Kematian Korban

Pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika menolak memenuhi hasratnya.

"Seminggu bisa satu kali, korban diancam tidak disekolahkan dan ibunya akan dibunuh jika menolak," imbuhnya.

Dari kasus ini, barang bukti diamankan yakni satu potong sweater lengan panjang warna biru, celana chinos panjang warna krem dan hasil visum et repertum.

Adapun tersangka dijerat Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pelaku maksimal 15 tahun penjara," kata Mustofa.

Mustofa menegaskan tak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

Ia mengimbau agar para orangtua dan masyarakat lebih waspada, sebab perbuatan ini kerap terjadi di lingkungan terdekat. (maz)

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul "Bejat! Ayah Tiri di Babelan Bekasi Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ancam Bunuh Ibunya Jika Menolak."

Tags:
Ayah TiriAyah Rudapaksa AnakrudapaksaBekasiJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved