Breaking News:

Terkini Daerah

Alasan Penyegelan Gudang Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana, Bukan soal Perlakuan Buruk ke Karyawan

Jan Hwa Diana pemilik Sentosa Seal yang berada di Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya gudangnya disegel Pemkot Surabaya, Selasa (22/4/202

Kompas.com/Izzatun Najibah
DISEGEL - Suasana gudang CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Surabaya saat disidak Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, Kamis (16/4/2025). Jan Hwa Diana pemilik Sentosa Seal yang berada di Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya gudangnya disegel Pemkot Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Pengusaha Jan Hwa Diana yang sempat viral kini merasakan imbasnya pada perusahan UD Sentosa Seal.

Diketahui, Jan Hwa Diana pemilik Sentosa Seal yang berada di Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya gudangnya disegel Pemkot Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Proses penyegelan tersebut mendapatkan pengawal ketat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga: Deretan Dugaan Kezaliman Jan Hwa Diana: Sholat Jumat Berbayar hingga Absen Dipotong 2 Gaji Harian

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan.

Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut.

Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.

Pantauan di lokasi, pemimpin perusahaan Sentoso Seal, Jan Hwa Diana tidak melakukan perlawanan terhadap penyegelan tersebut.

Langkah penyegelan menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).

Baca juga: Inilah Sosok ASS, Pengusaha yang Diduga Jadi Investor Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan, Kemendag dapat melimpahkan kepada bupati/wali kota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya juga telah berkoodinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Koordinasi tersebut untuk memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Sentoso Seal.

Menurut Eri Cahyadi, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian.

Karenanya, pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," kata Eri saat dikonfirmasi sebelumnya.

Untuk diketahui, UD Sentoso Seal Surabaya menuai sorotan.

Hal ini menyusul adanya laporan puluhan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "BREAKING NEWS - Wali Kota Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Pasrah Tak Melawan."

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Sentosa SealSurabayaJan Hwa DianaKaryawanEri Cahyadi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved