Breaking News:

Kasus Korupsi

Tersangka Korupsi Aset PT KAI Pura-pura Pingsan hingga Rawat Inap saat akan Ditahan di Rutan

Tersangka kasus penguasaan aset milik PT KAI Risma Siahaan sempat pura-pura sakit.

Dok. Humas KAI Daops 9 via Kompas.com
KORUPSI ASET PT KAI - Ilustrasi kereta api yang melintas. Tersangka kasus penguasaan aset milik PT KAI Risma Siahaan sempat pura-pura sakit. 

"Tersangka ini secara terang-terangan menghalangi penyidikan dengan tidak bersedia memberikan keterangan," tegas Ali. 

Selain itu, Risma juga pernah mengusir petugas ukur yang sedang melakukan pengukuran aset milik PT KAI yang dikuasainya di Jalan Sutomo. 

"Aset PT KAI ini berupa gedung yang sebelumnya merupakan rumah dinas dan dijadikan tersangka untuk membuka usaha," jelas Ali. 

Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 21.911.000.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Berpura-pura Sakit, Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp 21 M Ditahan."

Sumber: Kompas.com
Tags:
PT KAIKorupsiMedanTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved