Terkini Nasional
Jadwal Pemberian THR oleh Perusahaan yang Diatur Menaker, Ada Sanksi jika Telat Bayar ke Karyawan
THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan selambat-lambatnya pada 7 hari sebelum lebaran atau tanggal 23 Maret 2025.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah memberikan surat edaran soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan selambat-lambatnya pada 7 hari sebelum lebaran atau tanggal 23 Maret 2025.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Baca juga: Viral Bang Jago Minta THR ke Perusahaan: Gue Jagoan yang Megang Cikiwul, Massa Gue Banyak di Sini
Berdasar aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, hingga pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Selain itu, pemberian THR juga harus dilakukan secara penuh alias tidak boleh dicicil.
Adapun bila perusahaan tidak membayarkan THR tersebut sebagaimana mestinya, maka bisa dikenakan sanksi.
Sesuai dasar hukum Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayarkan THR pekerja atau pegawai dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Akan tetapi perlu dicatat, sanksi berupa denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusahaa untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
Pun juga demikian dengan perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja.
Baca juga: Tanya Ustaz: THR Sudah Cair, Baiknya Digunakan untuk Bayar Utang atau Mudik? Simak Penjelasannya
Perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, siap-siap dikenakan sanksi administratif.
Sanksi adminitratif tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.
Cara lapor bila alami kendala pencairan THR
Pekerja yang mengalami kendala pencairan THR dapat melapor ke layanan pengaduan THR yang didirikan oleh kementrian atau dinas terkait.
Sekadar informasi, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Namun bagi bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa keria (minimal) satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:
RUMUS: (Masa kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah
Sumber: Warta Kota
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|