Breaking News:

Berita Viral

Update Viral Siswa Tewas Ditendang Oknum Polisi, Korban Sempat Diinjak, Begini Nasib Pelaku

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, korban yang bernama Pandu Brata Siregar (18), ternyata dianiaya oleh oknum polisi.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
PENGANIAYAAN SISWA: Wajah IPDA Ahmad Efendi, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat tertunduk setelah ditersangkakan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak, Pandu Brata Siregar yang mengakibatkan meninggal dunia, Selasa (18/3/2025) 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan kasus seorang siswa SMA tewas, diduga ditendang oknum polisi, setelah menonton lomba balap lari di Asahan, Sumatera Utara, Minggu (9/3/2025).

Korban diketahui mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit pada Senin (10/3/2025), saat menjalani perawatan.

Sempat muncul pernyataan yang menyebutkan korban terjatuh dari motor saat berusaha kabur dari kejaran polisi.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, korban yang bernama Pandu Brata Siregar (18), ternyata sempat dianiaya oleh oknum polisi.

Tak hanya ditendang, korban bahkan sempat diinjak-injak oleh pelaku, berikut update kasusnya:

Baca juga: Viral Siswa SMA Tewas Diduga Ditendang Polisi, Polres Sebut Korban Terjatuh, Ini Kronologinya

Nasib Pelaku

Polisi kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tewasnya Pandu Brata Siregar.

Ketiga tersangka terdiri dari Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, serta dua warga sipil bernama Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo.

Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Asahan pada Selasa (18/3/2025).

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.

"Jo pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," paparnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tiga sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, ponsel, kaos serta sepasang sandal.

"Kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," imbuhnya.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menambahkan Ipda Ahmad Effendi akan menjalani sidang etik di Mapolda Sumut.

"Kami bersama Polda Sumut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk proses sidang kode etik tersangka atasnama Ipda AE," tegasnya.

Ia meminta masyarakat untuk turut mengawal jalannya sidang etik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralTewasSiswaOknum polisiKabupaten Asahan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved