Breaking News:

Berita Viral

Update Pencabulan Eks Kapolres, Perantara Ternyata Penghuni Kos yang Dianggap Anak Orangtua Korban

AKPB Fajar mendapat para korbannya dari seorang perantara, yakni wanita berinisial F, yang ia bayar RP 3 juta.

WartaKotalive.com
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

TRIBUNWOW.COM - Terungkap fakta baru kasus pencabulan anak di bawah umur, yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Diketahui, AKPB Fajar mendapat para korbannya dari seorang perantara, yakni wanita berinisial F, yang ia bayar RP 3 juta.

Rupanya, F adalah penghuni indekos, milik orangtua satu di antara korban.

Pemilik kos pun tak menyangka, F yang selama ini dianggap anak sendiri, justru tega menjual putri mereka ke AKPB Fajar.

Baca juga: Update Eks Kapolres Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Terbaru Ada yang Dewasa, Buat 8 Video Asusila

Sosok F ini diungkap oleh oleh Ketua LPA NTT, Veronika Ata, setelah berkunjung melihat korban dan bertemu langsung dengan orang tua korban pada beberapa waktu lalu.

"Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami (korban), namun menjual anak kami," ucap Veronika Ata kepada Pos-Kupang, Minggu (16/3/2025).

Selain itu, sambung Veronika, orang tua korban juga menyesalkan perbuatan AKBP Fajar selaku aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyaratak, tetapi malah melakukan kejahatan bejat seperti itu.

Ia mengatakan, orang tua korban berharap semua pihak dapat bekerja sama, mengawal, dan membongkar kejahat berat tersebut karena telah memakan banyak korban yang adalah anak dibawah 

Berharap Mabes Polri Beri Hukuman Berat 

Orang tua korban juga meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku. 

Veronika Ata berujar, orang tua maupun keluarga dari anak berusia enam tahun yang menjadi korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada merasa marah, menyesal, dan terpukul atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak mereka.

"Mereka marah dan sedih karena melihat anak mereka menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," ucap Veronika.

Ia menyebut, orang tua korban baru mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan saat pihak kepolisian mendatangi rumah mereka untuk menginformasikan hal tersebut.

Baca juga: Viral Kapolres Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Video Asusilanya Dijual di Situs Dewasa Luar Negeri

Jalani Sidang Etik Hari Ini

Sementara itu, AKBP Fajar Widyadharma Lukman akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) hari ini.

Sidang tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB.

Hal itu diutarakan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada wartawan pada Minggu malam.

"Jam 09.00 WIB di Mabes Polri," ucapnya.

AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat atau pelanggaran berat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri. Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(Pos-Kupang.com/Ray Rebon)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kekecewaan Orang Tua Korban Pencabulan AKBP Fajar: F Minta Izin Bermain, tapi Menjual Anak Kami

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralKasus PencabulanNusa Tenggara TimurKapolres Ngada
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved