Breaking News:

Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Apa Hukum Keluarkan Zakat Fitrah bagi Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai hukum membayar zakat bagi orang yang telah meninggal dunia, apakah harus tetap dibayarkan ahli waris atau tidak?

YouTube/Tribunnews
HUKUM ZAKAT FITRAH - Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah bagi Orang yang Sudah Meninggal? Simak penjelasan wahid Ahmadi mengenai hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal dunia. Diakses dari kanal YouTube Tribunnews pada Senin (10/3/2025). 

Jika ia tidak mampu membayarkannya sendiri, maka keluarganya atau wali yang harus mengeluarkan zakat fitrah atas namanya.

Pada dasarnya, zakat fitrah merupakan bentuk penyucian diri bagi mereka yang masih memiliki kehidupan di dunia.

Maka, ketika seseorang telah meninggal dunia sebelum waktu zakat fitrah tiba, kewajiban itu pun gugur bersamaan dengan wafatnya.

Karena itu, ahli waris atau keluarga tidak perlu mengeluarkan zakat fitrah atas nama orang yang telah meninggal sebelum subuh Idulfitri, karena yang dizakati adalah jiwa yang masih hidup.

"Kalau dia meninggalnya memang sebelum akhir waktu zakat fitrah yaitu sebelum subuh," ujar Wahid Ahmadi.

"Intinya ketika sholat ied dia masih hidup apa pun keadaannya itu kewajiban dia bayar zakat."

"Tapi kalau sudah meninggal ya sudah, selesai, karena itu yang dizakati jiwa, nyawa gitu ya," tambahnya.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Mumammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)

Baca berita menarik lainnya di Google News

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2025Hukum Zakat Fitrahzakat fitrahTanya Ustaz
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved