Breaking News:

Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Apa Hukum Keluarkan Zakat Fitrah bagi Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai hukum membayar zakat bagi orang yang telah meninggal dunia, apakah harus tetap dibayarkan ahli waris atau tidak?

YouTube/Tribunnews
HUKUM ZAKAT FITRAH - Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah bagi Orang yang Sudah Meninggal? Simak penjelasan wahid Ahmadi mengenai hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal dunia. Diakses dari kanal YouTube Tribunnews pada Senin (10/3/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Simak penjelasan mengenai hukum membayar zakat bagi orang yang telah meninggal dunia, apakah harus tetap dibayarkan atau tidak?

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.

Zakat fitrah dilaksanakan pada saat bulan Ramadhan hingga menjelang Idul fitri.

Tujuan melaksanakan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, serta membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri tanpa merasa kekurangan. 

Sebagian umat muslim bertanya mengenai bagaimana hukum zakat fitrah bagi seseorang yang telah meninggal dunia sebelum waktu zakat fitrah tiba.

Apakah keluarga tetap harus mengeluarkan zakat atas namanya? Atau kewajiban zakatnya terhenti saat itu juga? Simak penjelasannya berikut ini:

Baca juga: Tanya Ustaz: Bolehkah Membaca Niat Puasa Menggunakan Bahasa Indonesia?

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Mantan Ketua Ikatan DAI (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan bahwa zakat fitrah berkaitan dengan  jiwa setiap umat muslim.

Zakat fitrah dikenal sebagai zakat jiwa, yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang masih hidup menjelang Idul Fitri. 

Jika seseorang telah meninggal dunia maka kewajiban tersebut tidak lagi berlaku baginya.

Sebab, zakat fitrah diperuntukkan bagi mereka yang masih memiliki kehidupan di dunia, sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.

Dengan wafatnya seseorang, maka seluruh kewajiban pribadinya, termasuk zakat fitrah, tidak lagi dibebankan kepadanya.

"Zakat fitrah itu zakat jiwa kalau jiwa nya sudah tidak ada, sudah meninggal ya tidak ada zakat sudah selesai dia," ujar Wahid Ahmadi.

Wahid Ahmadi menegaskan jika seseorang meninggal dunia sebelum batas waktu pembayaran zakat fitrah, yaitu sebelum masuk waktu subuh pada hari raya Idul fitri.

Maka kewajiban zakat fitrah tidak lagi berlaku baginya. 

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya Jika Berpuasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

Tetapi jika seseorang masih hidup hingga waktu Sholat Idul Fitri, dalam kondisi apa pun baik sehat maupun sakit maka ia tetap wajib menunaikan zakat fitrah.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2025Hukum Zakat Fitrahzakat fitrahTanya Ustaz
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved