Breaking News:

Terkini Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola untuk Eks Karyawan Sritex, tiap Hari Layani 1.000 Orang Klaim JHT

Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

Tribunjateng/Agus Salim Irsyadullah
EKS KARYAWAN KLAIM JHT - Tampak di foto eks karyawan PT Sritex mengambil formulir untuk melengkapi berkas guna pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) di Bekas Pabrik PT Sritex Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah pada Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dapat mengklaimkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

BPJS hadir di Gedung Serba Guna Sritex untuk melayani para karyawan.

Baca juga: Janji Istana untuk Karyawan Sritex Terdampak PHK, Kembali Kerja hingga Uang Kompensasi dan BPJS

Mereka tampak menunggu pemberkasan klaim JHT, Rabu (5/3/2025).

BPJS Ketenagakerjaan Solo menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.

BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun eks karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.

"Setiap hari 1.000 orang (dilayani). 2-3 hari sudah terima JHT-nya," katanya kepada wartawan di sela meninjau pelaksanaan layanan jemput bola.

Baca juga: Menaker Janjikan Lowongan Kerja bagi Karyawan Sritek Terdampak PHK, Ada Industri Garmen hingga Jasa

Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.

Di samping itu dia berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.

"8 hari kita selesaikan JHT, kemudian JKP," ucapnya.

Bupati Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo tampak meninjau pelayanan BPJS on the spot tersebut.

Etik mengatakan, turut prihatin dengan adanya karyawan yang mengalami PHK.

Pemkab berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya yang membuka lowongan pekerjaan.

"Kemarin ada sekitar 10 ribu (loker) kita tawarkan," terangnya.

Baca juga: Musala Karyawan di Glodok Plaza Utuh saat Tempat Karaoke dan Diskotek Sekitarnya Habis Terbakar

FOTO BERSAMA - Sejumlah karyawan Sritex saat berfoto bersama di kawasan PT. Sritex, Jumat (28/2/2025).
FOTO BERSAMA - Sejumlah karyawan Sritex saat berfoto bersama di kawasan PT. Sritex, Jumat (28/2/2025). (KOMPAS.com/Romensy Augustino)

Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik mengaku senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.

Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan pemda sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

"Saya dan BPJS berkomitmen sebelum lebaran JHT harus sudah diterima," ungkapnya.

Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT.

"Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang. One by one (diselesaikan)," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar untuk Klaim JHT Eks Karyawan Sritex."

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
BPJS KetenagakerjaanSritexKaryawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved