Kabinet Prabowo Gibran
Prabowo Ditantang untuk Copot Mendes Yandri Susanto, 100 Hari Pertama Dianggap Tak Bekerja
Yandri Susanto terbukti ikut campur untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada 2024, diminta dicopot dari jabatannya sebagai menteri
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Serang karena keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto.
Yandri Susanto terbukti ikut campur untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada 2024.
Menanggapi hal itu, Lokataru Fondation menantang Presiden Prabowo untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya.
Baca juga: 5 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran yang Berulah di 100 Hari, Siapa Paling Fatal Berujung Reshuffle?
Permintaan itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (26/2/2025).
"Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa," kata Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.
Ia menyebutkan, dalam kasus tersebut, Yandri menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.
Pedro mengaku akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.
Terlebih, bukti cawe-cawe dilakukan Yandri dalam 100 hari kerja pertama sebagai menteri.
"Artinya selama 100 hari kerja ini Yandri tidak bekerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri," ucap dia.
Baca juga: 2 Kriteria Menteri yang Jadi Sasaran Reshuffle Prabowo, namun Masih sekedar Beri Peringatan Keras
Tak cuma Prabowo, Lokataru juga menyurati Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, untuk menegur Yandri, sekaligus menertibkan dan merekomendasikan pemecatannya.
Lokataru turut mengirim surat dengan isi yang sama ke DPR RI agar berani memanggil Yandri, serta mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentiannya.
Selanjutnya, Lokataru akan melaporkan Yandri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa lebih jauh keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang serta melapor ke PTUN atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Pelaporan itu akan dilakukan dalam tiga hari ke depan, menunggu perkembangan surat yang bakal ditindaklanjuti oleh presiden.
"Karena ini tidak mungkin Yandri menggunakan uang pribadinya."
"Kami duga ini Yandri menggunakan uang negara untuk mengadakan acara-acara yang begitu besar: menggalang kepala desa, membuat acara pertemuan, dan seterusnya," kata Pedro.

Dia berharap, pencopotan Yandri bisa dilakukan sebelum pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.
Ia khawatir, Yandri akan kembali melakukan cawe-cawe lewat kekuasaannya jika masih menjabat sebagai menteri ketika pemungutan suara ulang.
"Kami juga akan mem-follow-up surat ini. Jika dalam beberapa hari ini tidak ada perkembangan, kami akan melayangkan surat audiensi," kata Pedro.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Yandri yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.
Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
Baca juga: Datangi Pagar Laut di Bekasi, Dedi Mulyadi Minta Pemilik Bongkar: Saya akan Temui Menteri
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.
"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," jelas Enny.
Sementara itu, dalam suratnya, Lokataru menilai tindakan Yandri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur netralitas kepala desa dalam politik.
Lalu, Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat tertentu untuk terlibat dalam kampanye, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Serta Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Disurati untuk Copot Mendes Yandri akibat "Cawe-cawe" Pilkada Serang."
Sumber: Kompas.com
Pesan Prabowo ke Cak Imin yang Gelar Acara untuk Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Menteri Kabinet Merah Putih Panggil Jokowi sebagai Bos, PKS Beri Peringatan: Presiden Kita Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Singgung Menterinya yang Main Saham dan Sempat Dibuat Pusing, Minta Soroti Masalah Pangan |
![]() |
---|
Prabowo Ditantang untuk Copot Mendes Yandri Susanto, 100 Hari Pertama Dianggap Tak Bekerja |
![]() |
---|
Irit Anggaran, Menkes Minta Pejabat Eselon I Terbang Pakai Kelas Ekonomi: Kalau Jauh Ya Pegel Juga |
![]() |
---|