Breaking News:

Puasa Ramadhan 2025

Puasa Ramadhan 2025 Sebentar Lagi Tiba, Segera Lunasi Utang Puasamu, Begini Tata Cara dan Niatnya

Bagi umat Islam yang memiliki utang Puasa Ramadhan tahun lalu, ada beberapa cara untuk menggantinya sesuai syariat.

Editor: Lailatun Niqmah
Magang Tribunwow - Lutfia
BAYAR UTANG PUASA - Ilustrasi Ramadan. Puasa Ramadhan merupakan satu di antara rukun Islam yang wajib dilaksanakan, dan jika ditinggalkan, harus diganti dengan qadha, fidyah, atau kafarat, tergantung pada kondisi seseorang. Begini tata cara membayar utang Puasa Ramadhan, yang wajib dilunasi sebelum Ramadhan 2025 tiba, yang diperkirakan jatuh pada 1 Maret 2025. 

3. Niat membayar fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.   

4. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Kafarat

Kafarat secara harafiah berarti tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya dosa di dunia dan akhirat tidak berat.

Ada beberapa jenis kafarat yang harus dibayarkan antara lain pembunuhan, Zihar atau ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri.

Lalu ada Jimak di Bulan Ramadhan, melanggar nazar, Ila atau suami yang tak menafkahi istri dalam waktu tertentu serta yang terakhir adalah membunuh binatan buruan atau mencabut tanaman saat ihram.

Untuk membayar kafarat tersebut ada beberapa yang bisa dilakukan termasuk berpuasa.

Seperti kafarat Jimak yang dibayarkan dalam bentuk puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus.

Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.

Cara Membayar Kafarat

Dalam Madzhab Syafi’i, yang dikenai kafarat hanyalah suami.

Istri diusahakan (kalau bisa) melakukan qodho. Jika istri berada dalam kondisi terpaksa saat melakukan jimak, seperti adanya ancaman disiksa atau dipukul, maka istri tidak turut dalam membayar kafarat sama sekali.

Di sisi lain, saat suami telah tiada dan tidak sempat melunasi kafarat, maka istri pun tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk melakukan kafarat.

Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat dilakukan dengan cara memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau diangsur sesuai kemampuan.

Hal lain yang harus diperhatikan ialah penyaluran kafarat diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda.

Bacaan Niat Puasa Kafarat

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”. (TribunWow.com)

 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2025Bayar Utang PuasaUtang PuasaRamadhan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved