Breaking News:

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

KPK Ungkap Perintah Hasto Kristiyanto ke Harun Masiku sebelum Kabur, Termasuk Standby di DPP

Percakapan terakhir Harun Masiku pun diungkap oleh KPK dalam sidang praperadikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2025.

Kolase Tribunnews/Ist
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP yang jadi buronan KPK Harun Masiku. Terbaru - Percakapan terakhir Harun Masiku diungkap oleh KPK dalam sidang praperadikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2025. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan kader PDIP Harun Masiku masih dalam daftar pencarian orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Percakapan terakhir Harun Masiku pun diungkap oleh KPK dalam sidang praperadikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2025.

Pernyataan Harun itu digunakan sebagai petunjuk oleh tim penyelidik dan penyidik KPK dari penyadapan ponsel Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, pukul 19.54 WIB. 

Baca juga: Tak Ada Nama Hasto dalam Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati, Bukan untuk Barter Status Hukum

Percakapan terakhir Harun ini dibuka oleh anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam percakapan itu, Harun diminta oleh Nur Hasan, seorang penjaga keamanan, agar merendam telepon genggamnya ke dalam air dan kabur dari kejaran KPK yang hendak menangkapnya. 

“Bahwa terdapat perintah dari pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12A yang digunakan pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon (KPK),” kata Kharisma di ruang sidang.

Berikut adalah percakapan terakhir Harun Masiku sebelum akhirnya menghilang:

Hasan: Pak, ini ada anak-anak.

Harun: Iya.

Hasan: Bapak handphone-nya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP.

Harun: Iya, oke, di mana disimpannya?

Hasan: Direndam di air, Pak.

Harun: Di mana?

Hasan: Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja.

Harun: Gini saja, Pak Hasan, segera ini itu kita ke itu, apa namanya, aduh.

Hasan: Halo, Pak?

Harun: Naik motor saja, Pak.

Hasan: Ke mana?

Harun: Itu yang rumah dekat samping bis itu.

Hasan: Pinggir sini, Pak? Kali?

Harun: Iya, yang 20 itu.

Hasan: Iya, Pak.

Harun: Eh, yang nomor 10 itu atau di DPP?

Hasan: Ketemuan di situ saja, soalnya di SS enggak ada orang, Pak, saya enggak bisa tinggal.

Harun: Bapak di mana?

Hasan: Bapak lagi di luar.

Harun: Bapak suruh ke mana?

Hasan: Perintahnya Bapak suruh standby di DPP, lalu handphone-nya harus direndam di air.

Harun: Bilang di mananya?

Hasan: Terserah Bapak, apa saya mau rendemin atau gimana?

Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar, naik motor saja.

Hasan: Iya, Pak.

Harun: Yang di pompa bensin dekat Hotel Sofyan.

Hasan: Oh, Cut Meutia.

Harun: Sekarang berangkat ya.

Hasan: Ya.

Baca juga: Memaknai Senyuman Hasto Kristiyanto saat Tiba di Gedung KPK, Pengamat: Dapat Dukungan Megawati

Setelah menerima perintah dan arahan dari Hasto tersebut, kata Kharisma, Harun Masiku menghilang dan keberadaannya sampai saat ini belum ditemukan.

“Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tutur Kharisma.

Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Bongkar Percakapan Terakhir Harun Masiku Sebelum Hilang dan Jadi DPO."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKHarun MasikuPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved