Breaking News:

Cerita Selebriti

Penyebab Razman Nasution Ngamuk ke Hotman Paris dan Mericuh Ruang Sidang, Minta Langsung Dipenjara

Pengacara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea kembali dipertemukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 6 Februari 2025.

Kolase YouTube/Rasis Infotainment/Trans7 Official
Kolase foto Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Razman Arif Nasution (kanan). Terbaru, Pengacara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea kembali dipertemukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 6 Februari 2025. 

Sementara itu, Hotman Paris melalui unggahannya, memperlihatkan tangkap layar video pengacara pihak Razman Arif Nasution naik ke atas meja di tengah persidangan yang sedang berlangsung.

Pengacara kondang itu pun menjelaskannya lewat caption unggahannya bahwa Razman Arif Nasution berstatus sebagai terdakwa dalam sidang tersebut. 
 
"Pengacara dari Razman naik ke atas meja sidang kasus Razman sebagai terdakwa," ujar Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ke kejaksaan untuk segera disidangkan, pada Senin (4/11/2024).

Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.

Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang dilakukan pada Senin (20/3/2023).

Diketahui, Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Detik-detik Razman Nasution Ngamuk Pegang Pundak Hotman Paris saat Sidang, Protes Sidang Tertutup."

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Razman NasutionHotman ParisPengacaraPencemaran Nama BaikSidang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved