Terkini Daerah
Mahfud MD Bongkar Sosok 8 Pejabat di Tangerang yang Dijatuhi Sanksi soal Pagar Laut
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap soal sosok 8 pejabat yang terkena sanksi pagar laut.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap soal sosok 8 pejabat yang terkena sanksi pagar laut.
Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) menjatuhkan sanksi untuk 8 pejabat.
Para pejabat itu termasuk pegawai dari Kantor Pertanahan Tangerang.
Baca juga: Datangi Pagar Laut di Bekasi, Dedi Mulyadi Minta Pemilik Bongkar: Saya akan Temui Menteri
Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.
Dari 8 pegawai tersebut, enam di antaranya dikenakan sanksi penghentian dari jabatan.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD, menyatakan bahwa pejabat yang mendapatkan sanksi tersebut merupakan pejabat-pejabat kecil.
"Itu kecil, pejabat-pejabat kecil, itu pun yang sudah dipindah. Ini pengambil kebijakannya yang mengawal di tempat-tempat penentu kebijakan mulai dari Menteri, Dirjen, Kakanwil," ujar Mahfud MD saat ditemui di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (4/2/2025).
Mahfud menambahkan bahwa pejabat Kantor Pertanahan yang telah mendapatkan sanksi hanya mengurusi administrasi.
Tidak mungkin tanpa adanya perintah dari atasan
Ia menegaskan bahwa tindakan mereka tidak mungkin dilakukan tanpa adanya perintah atau pembiaran dari atas.
"Kantah itu kan sudah dipecat dan itu urusan administratif, nggak mungkin dia melakukan apa-apa, kalau tanpa ada backing, perintah dari atas atau pembiaran dari atas karena intervensi luar, karena kolusi dan sebagainya," ucapnya.
Mahfud menekankan pentingnya penanganan dan penindakan kasus pagar laut secara menyeluruh.
"Oleh sebab itu harus menyeluruh kalau kita tidak ingin menyesal kehilangan negara ini dengan segala kekayaan alam, dengan segala idealismenya sebagai bangsa yang merdeka," pungkasnya.
Baca juga: Pada Dedi Mulyadi, Pengacara Pemilik Pagar Laut Akui Kliennya Langgar Aturan tapi Nekat Bangun
Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menjatuhkan sanksi terhadap 8 pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang.
Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.
Salah satu yang dikenai sanksi adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang masa itu.
Sumber: Kompas.com
| Simak Sanksi Pembakar Sampah dan Langkah Preventif Paparan Mikroplastik dari Hujan di Jakarta |
|
|---|
| 4 Fakta Kasus Kakak Suntikkan Sabu ke Adik, Pelaku: Pernah Diberi Narkoba oleh Ibu |
|
|---|
| Dokter Koas Pembully Timothy Dikeluarkan dari RS Ngoerah, Ahli: Sanksi Tidak Menyentuh Akar Masalah |
|
|---|
| Kepsek SMAN 1 Cimarga Diberi Hadiah Umrah setelah Polemik Larang Siswa Merokok sebagai Penghargaan |
|
|---|
| Penyekapan di Pondok Aren, Berawal dari COD Mobil Hingga Korban Disiksa Selama 2 Hari |
|
|---|