Terkini Daerah
Test Psikologi Pelaku yang Mutilasi Mayat dalam Koper: Tak Punya Rasa Iba dan Emosi Meledak-ledak
RTH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Hasil psikologi pelaku yang mutilasi mayat dalam koper merah dinyatakan psikopat narsistik.
Ialah Rohmad Tri Hartanto (RTH) atau Antok yang memutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah.
Jenazah Uswatun Khasanah pertama kali ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah Sempatkan Beli Pisau Buah untuk Potong Tubuh Korban
RTH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).
RTH melakukan aksi kejinya tersebut di kamar 303 Hotel Adisurya Kediri pada Minggu (19/1/2025).
Tersangka lantas membagi tubuh korban menjadi tiga bagian.
Berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jatim terhadap tersangka, RTH dinyatakan positif seorang psikopat narsistik.
“Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, M Farman, Senin (3/2/2025).
Gangguan kepribadian tersebut diketahui dengan adanya ciri-ciri tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi yang tidak memiliki rasa iba terhadap korban.
“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.
Baca juga: Penemuan Mayat Wanita di dalam Koper: Polisi Cari Anggota Tubuh yang Hilang Termasuk Kepala Korban
Selain itu, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan tenang dan tidak memiliki rasa keraguan.
“Ya itu hasil dari psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” katanya.
Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.
Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian.
Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Kasus yang dilatari karena motif asmara ini membuat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antok, Tersangka Mutilasi di Ngawi, Dinyatakan Psikopat Narsistik."
Sumber: Kompas.com
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|