Breaking News:

Terkini Nasional

Tantangan Baru Prabowo Subianto setelah Penghapusan Presidential Threshold jika Ingin Jadi Petahana

tantangan baru bagi Prabowo Subianto jika ingin maju lagi dalam Pilpres 2029 atau periode kedua.

Tribunnews/Igman Ibrahim
Presiden RI, Prabowo Subianto sudah selesai memberikan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Desa Bojokoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu pun menjadi tantangan baru bagi Prabowo Subianto jika ingin maju lagi dalam Pilpres 2029 atau periode kedua.

Pengamat politik Agung Baskoro mengatakan, hal tersebut tidak terlepas dari terbukanya peluang bagi setiap partai untuk mengusung sendiri kandidatnya di Pilpres tanpa harus berkoalisi. 

Baca juga: Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Buat MK Gerak Cepat Putuskan Hapus Presidential Threshold

Peniadaan ambang batas ini telah memberikan stimulus bagi partai politik dan calon potensial untuk lebih aktif berpartisipasi dalam Pilpres, sehingga menjadi lebih kompetitif. 

“Penghapusan presidential threshold ini juga memberi stimulus bagi partai untuk mempersiapkan kader-kader terbaiknya agar bisa maju dalam pilpres."

"Realitas politik ini baik secara langsung atau tidak, membuat partai lebih hidup dalam menjalankan fungsi rekrutmen politik, pendidikan politik, kaderisasi politik, hingga seleksi politik yang merit di internal,” ujar Agung, kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025). 

Kondisi tersebut, kata Agung, membuat Presiden Prabowo harus mampu meningkatkan kinerja pemerintahannya. 

Hal ini diperlukan demi menjaga elektabilitasnya hingga pelaksanaan Pilpres mendatang. 

“Secara elektoral bagi petahana, yakni Presiden Prabowo, mau tak mau, tak ada pilihan, beliau harus menggenjot habis-habisan kinerja pemerintahan Kabinet Merah Putih untuk menjamin elektabilitasnya terjaga sekaligus punya peluang besar terpilih lagi di periode kedua,” kata Agung. 

Baca juga: Aksi Prabowo Subianto agar untuk Penambahan Kuota Haji dan Perpendek Masa Tunggu Keberangkatan

Di samping itu, terbukanya peluang bagi para menteri yang berstatus ketua umum partai politik untuk berkontestasi juga menjadi tantangan tersendiri bagi Prabowo. 

Namun, lanjut Agung, persoalan itu tergantung kepada relasi politik antara Prabowo dengan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, dan juga para menterinya. 

“Itu baru kelihatan minimal setelah tahun ke-3 atau jelang tahun ke-4 pemerintahan Prabowo-Gibran."

"Karena di masa itu mulai tampak kondisi relasi antara Prabowo dengan Gibran, kemudian Prabowo dengan para menteri yang notabene banyak yang ketua umum partai, yang potensial maju capres karena punya tiket."

"Kemudian dengan PDIP maupun tokoh-tokoh oposisi seperti Anies,” kata Agung. 

“Di luar itu, ujungnya siapapun kandidat capres yang maju akan dihadapkan pada dua hal, yakni soal elektabilitas dan isi tas atau logistik. Mereka yang maju nantinya adalah figur yang mumpuni atas keduanya,” pungkas dia. 

Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN)

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025. 

Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan perpolitikan Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal. 

Selain itu, ambang batas pencalonan juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi lantaran memangkas hak rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden. 

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma hukum Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Presidential Threshold Bisa Jadi Tantangan Prabowo jika Maju Periode Kedua."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Terkini NasionalPrabowo Subiantopresidential thresholdAgung BaskoroPengamat Politik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved