Breaking News:

Puasa Ramadhan 2025

Bacaan Niat Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit, Bahasa Arab dan Artinya

Adapun cara membayar utang Puasa Ramadhan di antaranya adalah mengganti dengan puasa atau qadha, atau membayarkan fidyah.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Puasa. Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit, sehingga apabila berpuasa justru akan menambah sakitnya. 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Baca juga: Apakah Boleh Puasa Rajab Digabung Jadi 1 dengan Qadha Ramadhan? Simak Penjelasannya

Besaran Fidyah

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau  kurang dari 1 kg (6 ons).

Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha (setengah takaran zakat fitrah).

Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.

Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.

Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Lengkap dengan Terjemahan, Ketentuan dan Tata Cara Pembayarannya

Tags:
Puasa Ramadhan 2025RamadhanFidyahMembayar Fidyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved