Breaking News:

Puasa Ramadhan 2025

Puasa Ramadhan Sebentar Lagi Tiba, Segera Lunasi Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Cara dan Niatnya

Bagi Anda yang masih memiliki utang Puasa Ramadhan tahun lalu, hukumnya wajib untuk melunasinya sebelum bulan suci tiba.

Editor: Lailatun Niqmah
Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Ramadhan. Bagi Anda yang masih memiliki utang Puasa Ramadhan tahun lalu, hukumnya wajib untuk melunasinya sebelum bulan suci tiba, simak cara membayar utang Puasa Ramadhan. 

Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha atau 2 lumpur (setengah takaran zakat fitrah).

Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.

Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.

Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka.

Baca juga: Bacaan Doa Niat Puasa Senin Kamis, Puasa Rajab, hingga Qadha Puasa Ramadhan, Bahasa Arab dan Artinya

Cara Membayar Fidyah

Dikutip dari TribunJabar, berikut ini bacaan niat membayar fidyah:

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2025Bayar Utang PuasaMembayar FidyahRamadhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved