Breaking News:

Puasa Ramadhan 2025

Puasa Ramadhan Sebentar Lagi Tiba, Segera Lunasi Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Cara dan Niatnya

Bagi Anda yang masih memiliki utang Puasa Ramadhan tahun lalu, hukumnya wajib untuk melunasinya sebelum bulan suci tiba.

Editor: Lailatun Niqmah
Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Ramadhan. Bagi Anda yang masih memiliki utang Puasa Ramadhan tahun lalu, hukumnya wajib untuk melunasinya sebelum bulan suci tiba, simak cara membayar utang Puasa Ramadhan. 

TRIBUNWOW.COM - Puasa Ramadhan sebentar lagi akan tiba, diprediksi jatuh pada 28 Februari-30 Maret 2025.

Bagi Anda yang masih memiliki utang Puasa Ramadhan tahun lalu, hukumnya wajib untuk melunasinya sebelum bulan suci tiba.

Ada dua cara membayar utang Puasa Ramadhan, yakni dengan mengganti puasa atau membayar fidyah.

Akan tetapi, membayar fidyah ini tidak bisa dilakukan semua orang, ada kriteria tertentu bagi umat Muslim yang hendak membayar utang puasa dengan fidyah.

Seperti dalam kondisi hamil, menyusui, sakit berat, atau lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa.

Berikut tata cara mengganti utang Puasa Ramadhan tahun lalu, baik dengan qadha puasa atau fidyah.

Baca juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Makassar Besok Selasa 7 Januari 2025, Dilengkapi Waktu Imsakiyah Puasa

Fidyah

Ada beberapa kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah, sebagai ganti Puasa Ramadhan.

Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184).

Besaran Fidyah

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau  kurang dari 1 kg (6 ons).

Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2025Bayar Utang PuasaMembayar FidyahRamadhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved