Breaking News:

Simak 97 Daftar Pinjol atau Pindar Legal di Tahun 2025, Sudah Memiliki Izin OJK

Sejauh ini, ada sebanyak 97 perusahaan penyelenggara pindar atau pinjol resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Simak 97 Daftar Pinjol atau Pindar di Tahun 2025, Punya Izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Lahan Sikam, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi 
Qazwa.id, PT Qazwa Mitra Hasanah 
KrediFazz, PT KrediFazz Digital Indonesia 
Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia 
Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi 
Danain, PT Mulia Inovasi Digital 
Indosaku, PT Indosaku Teknologi Indonesia 
Edufund, PT Fintech Bina Bangsa 
GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia 
Papitupi Syariah, PT Piranti Alphabet Perkasa 
BantuSaku, PT Smartec Teknologi Indonesia 
Danabijak, PT Digital Micro Indonesia 
AdaModal, PT Solid Fintek Indonesia S
amaKita, PT Sejahtera Sama Kita 
KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama. 

Crowde, PT Crowde Membangun Bangsa 
KlikCair, PT Klikcair Magga Jaya 
Ethis,  PT Ethis Fintek Indonesia 
Samir, PT Sahabat Mikro Fintek 
Asetku, PT Pintar Inovasi Digital 
Findaya, PT Mapan Global Reksa 

Itulah daftar pinjol resmi yang mempunyai izin dan terdaftar di OJK terbaru berlaku pada Januari 2025. 

Sebagai catatan, data pindar atau pinjol resmi akan diperbarui OJK secara berkala saat ada perubahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Januari 2025"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Pinjolpinjaman onlinePindarPinjaman Daring
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved