Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
KPK Tegas akan Tahan Hasto dalam Waktu Dekat seusai Ditetapkan Jadi Tersangka atas Kasus Masiku
Juru bicara KPK Tessa Mahardika, mengungkapkan rencana menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto seusai resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Juru bicara KPK Tessa Mahardika, mengungkapkan rencana menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto seusai resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Tessa di Jakarta pada Jumat (27/12/2024).
KPK menjelaskan bahwa nantinya penyidik akan menilai waktu yang tepat kapan Hasto Kristiyanto akan ditahan.
"Penyidik yang akan menilai kapan para tersangka ini dilakukan penahanan, tidak hanya kepada saudara HK tapi kepada tesangka-tersangka lain. Ada aspek materil, ada aspek formil, penahanan tersangka termasuk juga perkara ini apakah siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan," ujar Tessa.
Baca juga: Jubir PDIP Klaim Hasto Punya Bukti Video Skandal Elite Politik: Saya Sudah Menonton
KPK menuturkan bahwa masa penahanan berbatas 60 hari ke depan, sehingga Hasto Kristiyanto akan ditahan dalam kurang dari 2 bulan ini.
"Apakah akan segera, atau menunggu kecukupan alat bukti untuk memperkuat bukti yang ada saat ini," katanya.
KPK juga mengapresiasi langkah Hasto Kristiyanto yang akan kooperatif dalam proses hukum yang berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ "Hasto Hormati Penetapan Tersangka, KPK: Bisa Dicontoh agar Kooperatif"
Sujud Syukur di Depan Kantor KPK seusai Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Kader PDIP: Saya Sudah Sadar |
![]() |
---|
2 Jabatan yang Ditawarkan Hasto ke Riezky Aprilia agar Serahkan Jabatan Anggota DPR ke Harun Masiku |
![]() |
---|
KPK Ungkap Perintah Hasto Kristiyanto ke Harun Masiku sebelum Kabur, Termasuk Standby di DPP |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tak Ditahan setelah Pemeriksaan sebagai Tersangka, KPK Jamin Kasus Tak Menguap |
![]() |
---|
Memaknai Senyuman Hasto Kristiyanto saat Tiba di Gedung KPK, Pengamat: Dapat Dukungan Megawati |
![]() |
---|