Breaking News:

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Hasto Kristiyanto Harusnya Sudah Tersangka sejak 2020, namun Eks Pimpinan KPK Menolak, Ini Alasannya

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers di kediaman Megawati Soekarnoputri, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Sementara, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK sudah punya cukup bukti Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti. 

"Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya," kata Setyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Setyo menambahkan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku

Meski demikian, Harun Masiku yang merupakan eks kader PDI-P melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

KPK terus memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus ini. 

"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk, yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan," jelas Setyo. (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil | Editor: Bagus Santosa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, tapi Ditolak Pimpinan KPK."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Hasto KristiyantoNovel BaswedanTersangkaKPKHarun Masiku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved