Kenaikan Upah Minimun
Daftar UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2025: Sleman Urutan 2, Gunungkidul Terendah
Inilah daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2025.
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Wow
Ilustrasi uang. Inilah daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2025.
"Besaran UMSK berbeda-beda tergantung pada sektor pekerjaan," kata dia di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
"Nilai besarannya telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY," tambahnya.
UMSK untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, dengan upah minimum mencapai Rp2.684.957,77, khususnya pada sub sektor hotel dan restoran berskala besar.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMK Yogyakarta 2025 Ditetapkan Rp 2.655.041, Naik Rp 162 Ribu
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Kenaikan Upah Minimun
Daftar UMK Kalimantan Tengah Tahun 2025 untuk 14 Wilayah, Kota Palangka Raya, Kapuas hingga Sukamara |
![]() |
---|
Daftar UMK Banten 2025, Lengkap 8 Wilayah: Tangsel Rp4.974.392,42, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Jawa Timur 2025 untuk 38 Wilayah Lengkap: Kota Surabaya Rp 4.961.753, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025: Kota Bekasi Rp 5.690.752,95, Pangandaran 2 Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2025: Sleman Urutan 2, Gunungkidul Terendah |
![]() |
---|