Breaking News:

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Aipda Robig Jadi Tersangka Penembakan Pelajar di Semarang hingga Tewas, Keberatan dan Ajukan Banding

Aipda Robig dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024). 

Istimewa via Tribun Jateng
Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Republik Indonesia memecat Aipda Robig Zaenudin setelah jadi tersangka penembakan siswa di SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (24/11/2024).

Tembakan yang dilesatkan Aipda Robih mengenai 3 pelajar, termasuk Gamma Rizkynata yang meninggal dunia.

Aipda Robig dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024). 

Baca juga: Kronologi Penembakan Aipda Robig hingga Buat Pelajar Tewas, Korban Lain Kaget Ditodong Senjata

"Diputuskan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin.

Artanto mengatakan, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. 

Robig meletuskan tembakan kepada remaja yang sedang naik motor. 

"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucapnya. 

Mendengar putusan itu, Robig keberatan, sehingga ia berencana mengajukan banding. 

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ungkap Artanto, dikutip dari Antara. 

Menurut Artanto, Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding. 

Baca juga: Terbukti Menembak Korban, Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka

Perbuatan Aipda Robig sewenang-wenang 

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menuturkan, keputusan majelis hakim memecat Robig sudah sesuai perkiraan. 

Ia menilai, perbuatan Robig layak mendapat ganjaran berupa pemecatan. 

"Sesuai dengan analisis kami karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, ada korban yaitu tiga siswa SMKN 4 Semarang, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas maupun dalam kondisi terancam nyawanya," tuturnya, Senin, dilansir dari Kompas.id.

Zainal memandang, perbuatan Robig tersebut sewenang-sewenang. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Aipda RobigPelajarSemarangDitembak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved