Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Kabar Baik di Kasus Vina Cirebon soal Putusan PK Terpidana, Eks Hakim Agung: Jika Ragu Bebaskan

Mantan hakim Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun  bersuara jelang keputusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

TRIBUNWOW.COM - Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, mantan hakim Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun  bersuara.

Menurut Gayus Lumbuun, jika hakim ragu, maka lebih baik hakim  membebaskan terpidana.

"(Kalau hakim ragu), dia justru harus membebaskan. Itu asas. Kalau hakim ragu, maka lebih baik dia membebaskan 100 orang, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," sebut Gayus Lumbuun dalam wawancara di Nusantara TV pada Kamis (23/10/2024).

Baca juga: Sindiran Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK, Ungkap Harapan untuk Pemimpin yang Terpilih

Bahkan, lanjut Gayus, sesuai undang-undang, hakim itu harus memberikan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.

Terkait kasus Vina yang kini sudah bergulir di Mahkamah Agung, menurut Gayus harus dilihat dari putusan sebelumnya.

"Kalau putusan salah, dan sekarang ini PK. PK inilah harapannya. Apalagi PK ini mengirim tim ke lapangan. Ini jalan yang sudah baik, dan mudah-mudahan didengar oleh para hakim dalam memutus ini," ungkapnya.

Lalu, seperti apa hakim mempertimbangkan situasi di luar?

Baca juga: Respons Iptu Rudiana soal PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ditanya saat Bertugas di Polsek Kapetakan

Dijelaskan Gayus, bagi hakim, social justice justru menjadi hero atau pahlawan yang memberikan masukan kepada hakim, sehingga mereka diingatkan, diarahkan yang tepat sesuai undang-undang atau kejadian sesungguhnya.

Meski demikian, hakim juga disebut legal justice yang memegang keadilan berdasarkan undang-undang.

"Dia masih menyeimbangkan. Apa yang timbul di masyarakat secara luas, perlu diperhatikan keadilannya, tapi ada keadilan yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang diperiksa," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Eks Hakim Agung: Jika Ragu Bebaskan!, Ahli: Jika Ditolak Ngeri

Tags:
Kasus Vina CirebonVinaCirebonGayus LumbuunJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved