Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Sindiran Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK, Ungkap Harapan untuk Pemimpin yang Terpilih

Supriyanto, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon melontarkan sindiran menohok jelang putusan Peninjauan Kembali (PK).

TRIBUNWOW.COM - Update kasus Vina Cirebon yang kini sudah memasuki babak baru, yakni menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK).

Jelang putusan PK, Supriyanto, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon melontarkan sindiran menohok.

Hal ini diungkapkan Supriyanto saat mencoblos di Lapas Cirebon, Rabu (27/11/2024).

Baca juga: Respons Iptu Rudiana soal PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ditanya saat Bertugas di Polsek Kapetakan

Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina ikut mencoblos pada pilkada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Mereka berharap, pemimpin yang terpilih memastikan keadilan hukum bagi masyarakat kecil.

Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi.

Mereka memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 902, yang menempati lapangan olahraga di kompleks Lapas Kesambi, Rabu (27/11/2024) pagi.

Sebelum mencoblos, mereka mengantre bersama warga binaan lainnya.

Setelah menyerahkan surat undangan, para terpidana lalu mencoblos di balik bilik suara.

Mereka memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jabar serta calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon.

”Semoga hukum di Indonesia ini adil. Jangan karena orang-orang yang berduit ajalah yang bisa dibela,” ujar Supriyanto, melansir dari Kompas.id.

Baca juga: Tabiat Eky saat Kendarai Motor Diungkap Sahabat, Kuatkan Motif Kasus Vina Cirebon karena Kecelakaan

Buruh bangunan ini termasuk satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan pelajar Vina dan Muhammad Rizky pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.

Pengadilan kemudian memutuskan tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup.

Selain Supriyanto, ada Jaya, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi.

Adapun seorang lainnya, yakni Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis penjara 8 tahun.

Halaman
12
Tags:
Kasus Vina CirebonVinaCirebonJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved