Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Respons Iptu Rudiana soal PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ditanya saat Bertugas di Polsek Kapetakan

Iptu Rudiana memberikan respon santai saat ditanya terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

TRIBUNWOW.COM - Reaksi Iptu Rudiana saat ditanya terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Ayah Eky itu juga memberikan pernyataan singkat.

Saat bertugas di Polsek Kapetakan, Rudiana mengatakan semua pertanyaan hukum langsung diarahkan pada kuasa hukumnya.

"Langsung ke Bang Pitra saja, selaku kuasa hukum," ujar Rudiana dikutip dari tayangan YouTube Fristian Griec Media.

Baca juga: Tabiat Eky saat Kendarai Motor Diungkap Sahabat, Kuatkan Motif Kasus Vina Cirebon karena Kecelakaan

Dalam wawancara, Rudiana disinggung soal dugaan kekerasan penyidik dan kemungkinan kasus ini adalah kecelakaan tunggal.

Namun, ia tetap memilih tidak memberikan komentar lebih jauh, menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kasus ini.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri diam-diam memeriksa Nining, pemilik warung yang dipakai nongkrong para terpidana.

Nining diperiksa kaitannya dengan laporan kuasa hukum terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana dan Aep Rusdiansyah.  

Iptu Rudiana dan Aep dilaporkan atas dugaan laporan palsu terhadap 7 terpidana hingga membuat mereka divonis pidana seumur hidup.

Jutek Bongso, kuasa hukum Nining mengaku pemeriksaan itu digelar di Mabes Polri pada Rabu (20/11/2024).

Dalam pemeriksaan itu, Nining diberi 17 pertanyaan tentang malam kejadian tewasnya VIna dan Eky, tanggal 27 Agustus 2016.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Tuntas, Susno Duadji Sebut MA Masih Kolot dan Tak Berubah

Dalam keterangannya, Nining mengakui para terpidana ada di dalam warungnya pukul 20,00 WIB, malam kejadian.

Keterangan Nining ini mengklarifikasi pengakuan Aep yang mengaku para terpidana nongkrong di depan SMP 11 Cirebon. '

Menurut Jutek, keterangan Nining sangat penting karena dia saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian.

"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak-.
Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT. Namun ini  yang dibantah pak Pasren," ungkap Jutek  dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Sabtu (23/11/2024).

Halaman
123
Tags:
Kasus Vina CirebonVinaCirebonJawa BaratIptu Rudiana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved