Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Respons Iptu Rudiana soal PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ditanya saat Bertugas di Polsek Kapetakan

Iptu Rudiana memberikan respon santai saat ditanya terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Dikatakan Jutek, pada pemeriksaan kasus ini tahun 2016, Nining belum pernah diperiksa, apalagi di BAP.

Dia berharap pemeriksaan NIning ini akan mempercepat penyidik untuk segera menetapkan Iptu Rudiana dan Aep menjadi tersangka keterangan palsu.

"Kita berharap dengan perkembangan pemeriksaan saksi dari hari ke hari, dapat mempercepat proses penyidikan, menaikkan status terhadap 3 laporan kami, Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi," katanya.

Menurut Jutek, ukum harus ditegakkan karena atas kesaksian Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi inilah 7 terpidana ini harus divonis seumur hidup dalam penjara.

Baca juga: Momen Keenam Terpidana Kasus Vina Cirebon Tetap Ikut Mencoblos meski Dibui

Sebelumnya, Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menyebut Iptu Rudiana kalau menjadi polisi di Amerika pasti sudah dipecat.

Hal ini disebabkan karena kebohongan yang sudah dibuat Iptu Rudiana dalam menangani kasus Vina Cirebon.

Diungkapkan Oegro, kebohongan Iptu Rudiana tampak saat dia membuat laporan polisi kasus Vina Cirebon yang seolah-olah dia melihat, mendengar dan mengalami kejadian pembunuhan yang menimpa VIna dan Eky.

"Substansinya bohong semua. Dia tidak melihat, mendengar, mengalami, tapi seolah-lah mendengar, melihat mengalami. Itu sudah fatal. Di Amerika, polisi berbohong sudah dipecat, apalagi ini bohongnya terlalu besar. Jadi, tidak hanya terkait masalah isu penganiayaan saja," ungkap Oegroseno dikutip dari tayangan youtube Pengacara Toni pada Jumat (18/10/2024).

Menurut Oegro, terkait masalah ini, Propam Polri harus turun tangan.

Propam tidak perlu menunggu ada laporan polisi atau adanya keputusan hukum tetap (inkrah), jika melihat ada pelanggaran yang sudah kasat mata.

Jika secara kasat mata sudah terlihat ada pelanggaran etika profesi, maka harus ditindaklanjuti Propam.

"Bisa berjalan mendahului pidana, pararel juga boleh. Kalau menunggu pidana tuntas, menimbulkan ketidakpastian," terangnya.

Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota ini, menurut Oegro, sangat mudah, karena Propam memiliki Paminal (pengamanan internal) yang bekerja  laiknya intelijen.

Bahkan, kata Oegro, yang manan Kadiv Propam Polri ini, intelijen Paminal itu lebih intel dibandingkan intelijen kepolisian.

Menurut Oegroseno, di kasus Vina ini, Kapolri seharusnya bisa melakukan itu.

Halaman
123
Tags:
Kasus Vina CirebonVinaCirebonJawa BaratIptu Rudiana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved