Breaking News:

Terkini Nasional

Setahun Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Macet, Harusnya Eks Ketua KPK Dijemput Paksa?

Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Instagram/@official.KPK
Firli Bahuri saat Merilis Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Terbaru, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta agar dijemput paksa. Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta agar dijemput paksa.

Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Pasalnya, Firli Bahuri telah mangkir 2 kali dari panggilan polisi.

Baca juga: Fakta OTT KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jelang Pilkada, Pendukungnya Datangi Mapolresta

Ia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

“Dijemput, dipanggil paksa. Secara hukum, dia sudah tidak menghargai proses hukum. Alasan yang bisa diterima itu, sakit dan mendapatkan tugas negara,” kata Abdul saat dihubungi, Selasa (3/12/2024). 

Ia menegaskan, langkah jemput paksa patut dilakukan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

“Makanya harus dijemput paksa,” lanjutnya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak belum memastikan langkah tersebut. 

“Nanti kami akan update hasil konsolidasinya ya,” ucap Ade, Selasa. 

Menteri Yasin Limpo saat berada di Spanyol
Menteri Yasin Limpo saat berada di Spanyol (mapa.gob.es)

Ade menyebut, tim penyidik sedang membahas rencana tindak lanjut dalam kasus ini. 

“Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya,” ujar Ade. 

Firli mangkir dari panggilan kedua pada 28 November 2024 setelah sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pertama. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, panggilan kedua ini tidak dipenuhi Firli dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada penyidik. 

Baca juga: Total Ratusan Juta Uang yang Disita KPK dalam Kasus Gubernur Bengkulu Disimpan di Dalam Mobil

“Ini surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan,” kata Ade Ary, Sabtu (23/11/2024). 

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan alasan absennya kliennya. 

“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” ujar Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). 

Firli juga sedang berkabung atas meninggalnya keponakan beberapa hari sebelumnya. 

“Dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambah Ian. 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. 

Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. 

Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu. 

Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. 

Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan. 

Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Mangkir Lagi, Pakar: Harus Dijemput Paksa."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Terkini NasionalKasus PemerasanFirli BahuriKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved