Kenaikan Upah Minimun
Mengapa Usulan Menaker soal Upah Minimum Tak Disetujui hingga Prabowo Pilih Naikkan Jumlahnya
Angka 6,5 persen upah minimum lebih besar dibanding tahun 2024 era Presiden Jokowi yakni 3,6 persen.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Upah Minimun Nasional mengalami kenaikan 6,5 persen untuk tahun 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).
Angka 6,5 persen tersebut lebih besar dibanding tahun 2024 era Presiden Jokowi yakni 3,6 persen.
Baca juga: Prabowo Putuskan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Kapan Target UMP dan UMK?
Prabowo mengatakan kenaikan upah minimum dilakukan setelah dirinya mendengarkan pendapat dari sisi pemerintah dan juga masukan dari beberapa serikat buruh.
Dari sisi pemerintah yang diwakili Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebelumnya diusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip siaran YouTube Kompas TV, Sabtu (30/11/2024).
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," tegasnya lagi.
Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen di Tahun 2025
Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Ia bilang, penetapan kenaikan upah minimum 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.
Untuk itu, kata Prabowo, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ucap Prabowo.

Dalam perumusan penetapan upah minimum, sampai saat ini pemerintah masih merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Dalam PP itu diatur bahwa kenaikan upah minimun memakai rumus penghitungan yang mempertimbangkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Indeks tertentu ini disimbolkan dengan alpha.
Alpha inilah yang persentasenya bisa disesuaikan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah.
Pertemuan antara Presiden Prabowo dengan buruh juga diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh yang juga Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Jumat, Said Iqbal menyampaikan bahwa Presiden memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha terkait upah minimum.
"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah min 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata Said Iqbal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Beberkan Alasan Sahkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen."
Sumber: Kompas.com
Daftar UMK Kalimantan Tengah Tahun 2025 untuk 14 Wilayah, Kota Palangka Raya, Kapuas hingga Sukamara |
![]() |
---|
Daftar UMK Banten 2025, Lengkap 8 Wilayah: Tangsel Rp4.974.392,42, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Jawa Timur 2025 untuk 38 Wilayah Lengkap: Kota Surabaya Rp 4.961.753, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025: Kota Bekasi Rp 5.690.752,95, Pangandaran 2 Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2025: Sleman Urutan 2, Gunungkidul Terendah |
![]() |
---|