Kenaikan Upah Minimun
Mengapa Usulan Menaker soal Upah Minimum Tak Disetujui hingga Prabowo Pilih Naikkan Jumlahnya
Angka 6,5 persen upah minimum lebih besar dibanding tahun 2024 era Presiden Jokowi yakni 3,6 persen.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan seusai pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Pertemuan antara Presiden Prabowo dengan buruh juga diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh yang juga Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Jumat, Said Iqbal menyampaikan bahwa Presiden memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha terkait upah minimum.
"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah min 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata Said Iqbal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Beberkan Alasan Sahkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen."
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Kenaikan Upah Minimun
Daftar UMK Kalimantan Tengah Tahun 2025 untuk 14 Wilayah, Kota Palangka Raya, Kapuas hingga Sukamara |
![]() |
---|
Daftar UMK Banten 2025, Lengkap 8 Wilayah: Tangsel Rp4.974.392,42, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Jawa Timur 2025 untuk 38 Wilayah Lengkap: Kota Surabaya Rp 4.961.753, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025: Kota Bekasi Rp 5.690.752,95, Pangandaran 2 Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2025: Sleman Urutan 2, Gunungkidul Terendah |
![]() |
---|