Breaking News:

Kenaikan Upah Minimun

Mengapa Usulan Menaker soal Upah Minimum Tak Disetujui hingga Prabowo Pilih Naikkan Jumlahnya

Angka 6,5 persen upah minimum lebih besar dibanding tahun 2024 era Presiden Jokowi yakni 3,6 persen.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan seusai pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

Pertemuan antara Presiden Prabowo dengan buruh juga diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh yang juga Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

 Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Jumat, Said Iqbal menyampaikan bahwa Presiden memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha terkait upah minimum.

"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah min 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata Said Iqbal. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Beberkan Alasan Sahkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen."

Sumber: Kompas.com
Tags:
upah minimumMenteri KetenagakerjaanPrabowoBuruh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved