Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Kekecewaan Titin terhadap MA: Untuk Apa Nunggu, kalau Berkas Perkara Sudah Masuk

Hakim Mahkamah Agung (MA) diminta segera memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

TRIBUNWOW.COM - Hakim Mahkamah Agung (MA) diminta segera memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Pasalnya, permohonan PK ini sudah berlangsung 3 bulan sejak sidang pertama yang diajukan Saka Tatal selesai digelar pada 1 Agustus 2014.

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Jutek Bongso untuk mendorong mengenai kemungkinan percepatan putusan perkara ini.

Baca juga: Putusan PK Terpidana Kasus Vina Tak Kunjung Keluar, Susno Pertanyakan Jati Diri Mahkamah Agung

Hal ini beralasan karena Titin melihat menderitaan panjang yang dialami Saka Tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.  

"Bagaimana menderitanya mereka di tahun 2016 dan 2017. Saya susah mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya. Sekarang setelah penantian panjang, tiba-tiba kondisi terbuka, didukung oleh seluruh masyarakat," ungkap Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (18/11/2024).

Titin berharap majelis hakim PK di Mahkamah bisa melihat media yang menayangkan tentang bagaimana menderitanya para terpidana.

"Untuk apa nunggu, kalau berkas perkara sudah masuk," katanya.

Apalagi, lanjut Titin, ada bukti luar biasa yang tidak pernah ditemukan pada tahun 2016-2017 dan berhasil dibuka dalam sidang PK.

"Kenapa MA tidak membuka mata hatinya secara institusi maupun pribadi mengenai perkara ini karena anak-anak sudah lama menderita," ujar Titin.

Baca juga: MA Didesak Percepat Putusan PK Kasus Vina oleh Masyarakat yang Terus Memantau

Titin berharap kekhawatiran bahwa MA tidak memiliki keberanian untuk melihat kenyataan sebenarnya di kasus ini, tidak terbukti.

Hal ini beralasan karena dalam sidang PK bukti dan saksi mengungkap tidak pernah ada pembunuihan dan pemerkosaan di kasus ini.

"Mudah-mudahan dibukakan mata hati siapa pun majelisnya," katanya.

"Mudah-mudahan institusi yang besar ini, tidak melindungi oknum, sehingga vonis begitu berat dijatuhkan," sambung Titin.

Titin juga berharap majelis hakim bisa mengikuti kasus ini melalui media untuk mengetahui dan memahami rangkaian dan konstruksi peristiwanya secara utuh.  

"Masak sih segitu viralnya, tidak melihat, tidak mendengar. Hanya berdasarkan dari yang disampaikan pengadilan negeri. Masak sih sebegitu hebatnya, dari MA gak ada yang nonton tayangannya," katanya.

Halaman
12
Tags:
VinaKasus Vina CirebonCirebonMahkamah AgungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved