Breaking News:

Terkini Daerah

Kondisi Aneh Kasus Supriyani, Kuasa Hukum Sebut Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan kembali menyoroti jalannya persidangan kliennya yang dituduh melakukan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.

Andri menyebut, JPU menganggap bahwa Supriyani melakukan perbuatan pemukulan, tapi bukan tindakan pidana.

Di matanya, tuntutan bebas yang diberikan, agar posisi JPU aman di mata publik.

"Kalau menilai bahwa sepertinya jaksa cari aman saja."

"Karena di satu sisi dia menyatakan Supriyani terbukti melakukan perbuatan (pemukulan), tapi di sisi lain dia menuntut bebas," lanjutnya.

Baca juga: JPU Bingung soal Tuntutan Bebas Guru Honorer di Konsel, Supriyani Tak Bisa Dipidana, Kebal Hukum?

Pada akhirnya, Andri menilai tuntutan bebas JPU memiliki keanehan.

Kejanggalan tersebut berasal dari pertimbangan JPU untuk menuntut bebas Supriyani.

"Aneh ya karena kalau kami lihat pertimbangannya bahwa, kenapa dia menuntut lepas."

"Menuntut lepas karena menurut Jaksa tidak ada mens rea niat jahat di situ terhadap apa yang dilakukan Supriyani."

"Menurut kami tuntutan JPU yang menyatakan Supriyani melakukan pemukulan itu itu cuma berdasarkan asumsi," urainya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan

Tags:
SupriyaniKonawe SelatanSulawesi TenggaraGuru Honorer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved