Breaking News:

Lapor Mas Wapres

Program 'Lapor Mas Wapres' Inisiatif Gibran Jadi Sorotan, Ternyata Belum Ada Arahan dari Prabowo

Program layanan pengaduan warga, 'Lapor Mas Wapres' yang digagas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tengah menjadi sorotan.

Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @gibran_rakabuming
Program Pengaduan 'Lapor Mas Wapres' Gibran Rakabuming Raka. Program layanan pengaduan warga, 'Lapor Mas Wapres' yang digagas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tengah menjadi sorotan. 

Setwapres RI juga memberikan sarana lain untuk warga yang pengin mengadu dengan menghubungi kontak WhatsApp 081117042207.

Pada hari pertama dibuka, tercatat sudah ada 20 masyarakat yang melaporkan aduannya masing-masing melalui layanan tersebut.

Hal tersebut diungkap oleh Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto.

Menurut Pranggono, pengaduan yang dilaporkan masyarakat ini bermacam-macam jenisnya. Ada yang melapor soal kebijakan pemerintah daerah, beasiswa, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain yang melapor langsung ke Istana Wakil Presiden, layanan Lapor Mas Wapres ini juga bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Di hari pertama, sudah ada 1.000 aduan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp.

Pranggono menjelaskan, setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat, maka akan mengategorikan aduan tersebut berdasarkan konteks permasalahannya terlebih dulu.

Pasalnya pengaduan masyarakat ada yang sudah jelas dan ada yang tidak jelas. Untuk itu, perlu untuk merunut permasalahan yang masuk terlebih dulu, kemudian dilihat kendala yang bermunculan.

Selanjutnya aduan itu akan dilanjutkan kepada kementerian/lembaga yang berwenang untuk menangani.

Nantinya, masyarakat pun bisa mengecek sejauh mana pengaduan telah ditangani.  Proses tersebut bisa dicek melalui WhatsApp 08111-704-2207 maupun laman Sekretariat Wakil Presiden.

Baca juga: Demi Generasi Emas Indonesia 2045, Wapres Gibran Dorong Pembelajaran Coding di Sekolah

50 Orang Per Hari

Diterapkan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mengadu melalui Lapor Mas Wapres ini.

Per harinya, Lapor Mas Wapres hanya menerima 50 orang untuk melayangkan aduan.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI, Sapto Harjono .

Terkait dengan batas waktu dari proses pengaduan itu kata Sapto, akan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lapor Mas WapresGibran Rakabuming RakaMensesnegPrabowo SubiantoPrasetyo Hadi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved