Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
1 Pegawai Komdigi Masih Buron Kasus Judi Online di Luar 18 Tersangka, Siap Diganjar Pasal Berlapis
Kasus judi online yang ada di lingkungan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) masih terus ditelusuri.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kasus judi online yang ada di lingkungan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) masih terus ditelusuri.
Terbaru, polisi masih memburu 1 orang pegawai Komdigi yang berinisial A terkait judi online.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Perputaran Uang Judi Online di Satu Rumah Mewah Capai Rp 21 Miliar per Hari, Dilakukan sejak 2022
"Iya (inisial A masih buron)," ujarnya, secara singkat.
Di sisi lain, dua tersangka kasus tersebut sebelumnya berinisial MN dan DM telah ditangkap pada Minggu (10/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, MN dan DM bukan pegawai Kementerian Komdigi, tetapi hanya sipil atau warga biasa.
"Dari luar, orang luar," ucapnya, kepada wartawan.
Wira menjelaskan, MN adalah buronan, sedangkan DM tersangka baru.
Lebih lanjut, ia menegaskan Polda Metro Jaya bakal mengusut tuntas kasus judi online ini.
"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
"Karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," sambung dia.
Adapun Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Rinciannya, 11 orang adalah pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.
Sementara enam lainnya merupakan warga bisa dan satu orang inisial A masih buron. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kombes Ade Ary Sebut Polisi Kejar Satu Pegawai Komdigi yang Buron Terkait Judi Online, Siapa Dia?."
Sumber: Tribunnews.com
Pengakuan Budi Arie saat Awal Menjabat Menkominfo Dapat Tawaran untuk 'Berdamai' dengan Judi Online |
![]() |
---|
Istri Terdakwa Kasus Judi Online Ikut Disidang, dari Rumah Kontrakan Menjadi Bergelimang Uang Haram |
![]() |
---|
Belum Ada 1 Tahun, Terdakwa Judol Bisa Kantongi Rp 4 Miliar yang Dibayar tiap Dua Pekan Sekali |
![]() |
---|
Awal Mula Budi Arie Ikut Disebut di Kasus Judi Online hingga Diperkirakan Dapat 50 Persen Keuntungan |
![]() |
---|
Budi Arie Bantah Stafsusnya di Kominfo Dulu Ada yang Terlibat Kasus Bekingan Situs Judi Online |
![]() |
---|