Breaking News:

Terkini Daerah

Supriyani Bakal Dituntut Seusai Fakta Persidangan, Wakajati Sultra: Bukan Berdasarkan Berkas Perkara

Update kasus guru honorer Supriyani, sidang masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

TRIBUNWOW.COM - Agenda sidang kasus guru honorer Supriyani masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa dugaan guru aniaya murid ini mulai hadir memberi kesaksian di depan majelis hakim.

Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Andoolo baik yang memberatkan Supriyani maupun saksi meringankan.

Baca juga: Cemarkan Nama Bupati Konsel Imbas Cabut Surat Damai, Guru Supriyani Dapat Somasi

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati Sultra, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.

Terkait mekanisme penuntutan kepada Supiryani ke depan, Anang mengatakan hal tersebut bergantung fakta persidangan di pengadilan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Detik-detik Massa Amuk Rombongan Truk Tanah di Teluknaga Tangerang seusai Tabrak Bocah SD

Sekalipun, kata Anang, acuan kasus ini berdasarkan berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri dalam menyusun dakwaan.

"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," tuturnya.

Untuk itu, kata Anang, dalam fakta-fakta persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan rasa keadilan.

"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Bakal Dituntut Sesuai Fakta Persidangan, Wakajati Sultra: Bukan Berdasarkan Berkas Perkara

Tags:
SupriyaniKonawe SelatanSulawesi TenggaraGuru Honorer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved