Breaking News:

Terkini Nasional

Menag Nasaruddin Berharap Mudzakarah Haji Hasilkan Kebijakan yang Mudahkan Jemaah

Menteri Agama berharap Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung, Jawa Barat dapat melahirkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi umat.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung, Jawa Barat dapat melahirkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi umat.

Harapan Menag Nasaruddin ini karena forum ini dihadiri para ahli fikih serta praktisi perhajian.

"Saya berharap melalui mudzakarah ini kita dapat menghasilkan sesuatu kebijakan yang memberikan kemudahan dan meringankan bagi umat," kata Menag Nasaruddin saat membuka Mudzakarah Perhajian 2024 yang berlangsung di Institut Agama Islam Persatuan Islam (IAI Persis), Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Demi Naik Haji, Tukang Batu Sisakan Rp 250 Ribu Dalam Sebulan untuk Kebutuhan Hidup Selama 3 Tahun

Ia pun menukil sebuah kaidah yang menyatakan bahwa melakukan tindakan untuk rakyat harus didasari untuk kemaslahatan.

"Jangan justru sebaliknya, pembicaraan tentang rakyat melahirkan mudharat untuk rakyat. Harus menghasilkan yang dapat meringankan masyarakat bukan sebaliknya," pesan Menag.

Hadir dalam pembukaan kegiatan, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, Wakil Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anhar Simanjuntak, Ketua BPKH Fadhlul Imansyah, dan Dirjen PHU Hilman Latief.

Menurut Menag, ada tiga isu krusial yang menjadi pokok bahasan yakni skema murur, tanazul, dan respon hasil Ijtima MUI soal nilai manfaat dana haji.

Murur secara sistematis kali pertama diterapkan pada penyelenggaraan Haji 2024. Terobosan itu berhasil mempercepat proses mobilisasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina.

Baca juga: Jadwal Sholat Kota Semarang Sabtu 9 November 2024 Dilengkapi dengan Jadwal Imsakiyah Puasa

Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dan akan diterapkan kembali di tahun depan. Karenanya, lanjut Menag, sebelum skema murur ini dimatangkan pelaksanaanya, perlu pandangan para ahli fikih.

"Masalah murur, kami membutuhkan legitimasi para ahli dan ulama," kata Menag.

Selanjutnya terkait skema Tanazul, menurut Menag, kebijakan ini dalam rangka mengurangi kepadatan jemaah saat mabit (menginap) di tenda Mina. Konsepnya, jemaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat, akan kembali ke hotel (tidak menempati tenda di Mina).

"Itu akan kita bicarakan secara detail," kata Menag.

Satu hal lagi yang menjadi perhatian Menag untuk dibahas dalam Mudzakarah Perhajian adalah terkait dengan Ijtima Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024.

Ijtima tersebut mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Menag berharap Mudzakarah hasilkan titik temu.

Halaman
12
Tags:
Nasaruddin UmarHajiIslamBadan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH)Menteri Agama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved