Breaking News:

Terkini Nasional

Mahfud MD Tanggapi Isu Kriminalisasi dalam Kasus Penangkapan Tom Lembong

Mahfud MD klarifikasi penangkapan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, sebut itu bukan kriminalisas dan proses hukum sudah sesuai.

TRIBUNWOW.COM - Penangkapan Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula telah memicu berbagai spekulasi dan reaksi di kalangan publik, dengan sebagian pihak menduga bahwa penangkapan mantan Menteri Perdagangan itu dekriminalisasi. 

Terkait isu ini, Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Menko Polhukam, memberikan penjelasan dan analisisnya mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

Ia juga menambahkan bahwa wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong adalah bentuk kriminalisasi politik.

Sebab, kata Mahfud MD kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan jauh lebih masif.

Baca juga: Kasus Tom Lembong Rawan Dikriminalisasi, Komisi III DPR Peringatkan Kejagung: Masih Cukup Sumir

"Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan," kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

"Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja," tambah dia. 

Akan tetapi, menurut Mahfud, bisa saja anggapan masyarakat tentang kriminalisasi politik itu tidak benar. 

"Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat," ucap mantan Ketua MK ini yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud juga menyampaikan bahwa anggapan bahwa Tom Lembong tidak terlibat dalam korupsi karena aliran dana tidak langsung masuk ke rekening pribadi mantan Menteri tersebut adalah pandangan yang keliru. 

Baca juga: Profil Tom Lembong, Tersangka Impor Gula yang Diduga Rugikan Negara Rp 400 M, Penulis Pidato Jokowi

Menurutnya, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik.

"Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi," jelasnya.

"Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak, enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka," sambung dia.

Penangkapan Tom Lembong atas dugaan korupsi impor gula, menurut Mahfud, dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan proses hukum yang transparan. 

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong bukanlah sebuah kriminalisasi, melainkan upaya penegakan hukum yang harus dihormati.

Sebagian pihak memang menganggap penangkapan Tom Lembong sebagai bagian dari upaya untuk menjatuhkan reputasi tokoh politik tertentu, namun Mahfud menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara objektif dan tanpa intervensi politik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Video
Tags:
Mahfud MDTom LembongKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved