Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Budi Arie Ngaku Kenal Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online: Pernah Diskusi dengan Saya

Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaku kenal dengan eks pegawainya yang kini jadi tersangka kasus judi online (judol).

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Menkominfo Budi Arie Setiadi seusai menghadiri acara Pembekalan Calon Menteri di Padepokan Garudayaksa, Hambalang, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (16/10/2024). Terbaru, Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaku kenal dengan eks pegawainya yang kini jadi tersangka kasus judi online (judol), Kamis, 7 November 2024. 

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta Budi Arie Setiadi untuk datang ke Polda Metro Jaya dan memberikan klarifikasinya soal kasus judi online.

Sebab, saat ini mulai muncul desakan agar Budi Arie diperiksa soal dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online.

Mufti lantas menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang memiliki mekanisme dalam menangani kasus.

Namun, ia menyarankan Budi Arie sebagai seorang negarawan untuk menyampaikan klarifikasi.

Terlebih, lanjut dia, Budi Arie merupakan Menteri Koperasi yang tentu harus menjaga kepercayaan masyarakat dan integritasnya.

Baca juga: Fakta Baru Judi Online Pegawai Komdigi: Bandar Setor Uang 2 Minggu Sekali agar Tak Situs Diblokir

Menurutnya, klarifikasi dari Budi Arie sangat penting guna menepis dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online.

"Maka diperiksa atau tidak diperiksa, dipanggil atau tidak dipanggil, harapan kami beliau punya inisiatif untuk mengklarifikasi atau membantu penegakan hukum agar ini bisa terang benderang gitu," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Tiga tersangka yakni AK, AJ, dan R memiliki peran vital dalam hal pemblokiran situs judi online di kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” katanya, Jumat (1/11/2024).

Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. 

Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judi online.

Sementara, 1.000 situs judi online sisanya "diamankan" agar tetap aktif.

Ada sejumlah uang yang mesti disetorkan pemilik situs judi online apabila ingin situsnya tidak diblokir.

Baca juga: Kelabui PPATK, Pegawai Komdigi Sembunyikan Nomor Rekening Situs Judi Online, Serahkan Nomor Lain

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Judi onlineKomdigiBudi ArieKasus Judi Online Pegawai KomdigiKementerian Komunikasi dan Digital
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved