Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Kasus Judi Online Komdigi, IPW Minta Ditelusuri sampai ke Atas: Ada 4 Bandar Besar Tak Terungkap

Sugeng berharap kasus judi online di tubuh Komdigi bisa menjadi jalan untuk mengusut ke atas jaringan judol di Tanah Air.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Polisi saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024) malam. Terbaru, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berharap kasus judi online di tubuh Komdigi bisa menjadi jalan untuk mengusut ke atas jaringan judol di Tanah Air. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus judi online yang melibatkan pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menggemparkan publik.

Bagaimana tidak, kementerian yang seharusnya meblokir situs-situs judi online, belasan oknum pegawainya justru menyalahgunakan wewenang dengan melindungi situs-situs tersebut.

Kasus judi online di tubuh Komdigi pun mendapat sorotan tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya sudah mengamati lama kasus judi online di Indonesia, sejak terbit Kepres nomor 21 tahun 2024 tentang pembentukan satgas judi online yang dibentuk pada 14 Juni.

Sugeng pun turut menyinggung adanya kabar empat bandar besar judi online, yang disebut oleh eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Akan tetapi, siapa empat bandar besar ini tak pernah terungkap secara jelas sosoknya.

Oleh karena itu, Sugeng berharap kasus judi online di tubuh Komdigi bisa menjadi jalan untuk mengusut ke atas jaringan judol di Tanah Air.

Baca juga: Belasan Pegawai Komdigi Malah Lindungi Situs Judi Online, Menteri Meutya Hafid Siap Pecat

"Kan sudah ada 4 bandar besar judi online katanya, tetapi tidak pernah terungkap," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (2/11/2024).

Setelah Polri gencar pasca Presiden Prabowo Subianto menyampaikan serius untuk melakukan pemberantasan narkoba, korupsi dan judi online di beberapa wilayah di Indonesia barulah kasus oknum Kementerian Komdigi tertangkap.

Menurutnya di tingkat Mabes Polri, Bareskrim, Dir Cyber juga di wilayah-wilayah terjadi penangkapan pengungkapan kasus judi online besar-besaran.

"Ya sekarang terungkap bahwa dari Kementerian Kominfo sekarang Kom-Digi, ternyata ada orang dalam yang main. Nah ini harus diperiksa nih sampai level mana permainan ini, apa modus permainan mereka. Apakah melindungi situs judi online dengan membabat situs-situs tertentu yang tidak kooperatif dengan mereka dan membiarkan situs-situs lain yang kooperatif atau modusnya seperti apa," paparnya.

IPW meminta agar kasus penangkapan oknum Kementerian Komdigi harus ditelusuri sampai ke atas siapa yang memerintahkan.

Sugeng mendesak empat bandar besar yang pernah disampaikan Budi Arie agar dibongkar ke publik.

"Sudah 4 bandar disebut ternyata tidak muncul juga nama itu sekarang kan penangkapan-penangkapan itu konten kreator, operator kecil ya, ini tidak akan pernah selesai nih soal judi online," pungkasnya.

16 Orang Jadi Tersangka

Tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah.

Polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online di tubuh Komdigi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, satu orang merupakan pegawai Komdigi dan satu dari sipil.

"Kami telah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang," kata Wira Satya, Minggu (3/11/2024), dikutip dari Kompas. 

Kepolisian menyatakan bakal menangkap siapa saja yang terlibat dan terus mendalami kasus ini.

"Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, lalu kami kembalikan ke negara," ungkapnya.

Adapun dari total 16 tersangka, 12 orang berasal dari pegawai Komdigi, sedangkan empat orang dari sipil. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Bandar Besar Tak Pernah Terungkap, IPW Minta Kasus Judi Online Komdigi Ditelusuri Sampai ke Atas

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Judi Online Pegawai KomdigiJudi onlineKomdigiIndonesia Police Watch (IPW)Kementerian Komunikasi dan DigitalAparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved