Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Kasus Judi Online Komdigi, IPW Minta Ditelusuri sampai ke Atas: Ada 4 Bandar Besar Tak Terungkap
Sugeng berharap kasus judi online di tubuh Komdigi bisa menjadi jalan untuk mengusut ke atas jaringan judol di Tanah Air.
Editor: Lailatun Niqmah
Tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah.
Polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online di tubuh Komdigi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, satu orang merupakan pegawai Komdigi dan satu dari sipil.
"Kami telah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang," kata Wira Satya, Minggu (3/11/2024), dikutip dari Kompas.
Kepolisian menyatakan bakal menangkap siapa saja yang terlibat dan terus mendalami kasus ini.
"Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, lalu kami kembalikan ke negara," ungkapnya.
Adapun dari total 16 tersangka, 12 orang berasal dari pegawai Komdigi, sedangkan empat orang dari sipil. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Bandar Besar Tak Pernah Terungkap, IPW Minta Kasus Judi Online Komdigi Ditelusuri Sampai ke Atas
Sumber: Tribunnews.com
Pengakuan Budi Arie saat Awal Menjabat Menkominfo Dapat Tawaran untuk 'Berdamai' dengan Judi Online |
![]() |
---|
Istri Terdakwa Kasus Judi Online Ikut Disidang, dari Rumah Kontrakan Menjadi Bergelimang Uang Haram |
![]() |
---|
Belum Ada 1 Tahun, Terdakwa Judol Bisa Kantongi Rp 4 Miliar yang Dibayar tiap Dua Pekan Sekali |
![]() |
---|
Awal Mula Budi Arie Ikut Disebut di Kasus Judi Online hingga Diperkirakan Dapat 50 Persen Keuntungan |
![]() |
---|
Budi Arie Bantah Stafsusnya di Kominfo Dulu Ada yang Terlibat Kasus Bekingan Situs Judi Online |
![]() |
---|