Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Kasus Judi Online Komdigi, IPW Minta Ditelusuri sampai ke Atas: Ada 4 Bandar Besar Tak Terungkap

Sugeng berharap kasus judi online di tubuh Komdigi bisa menjadi jalan untuk mengusut ke atas jaringan judol di Tanah Air.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Polisi saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024) malam. Terbaru, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berharap kasus judi online di tubuh Komdigi bisa menjadi jalan untuk mengusut ke atas jaringan judol di Tanah Air. 

Tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah.

Polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online di tubuh Komdigi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, satu orang merupakan pegawai Komdigi dan satu dari sipil.

"Kami telah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang," kata Wira Satya, Minggu (3/11/2024), dikutip dari Kompas. 

Kepolisian menyatakan bakal menangkap siapa saja yang terlibat dan terus mendalami kasus ini.

"Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, lalu kami kembalikan ke negara," ungkapnya.

Adapun dari total 16 tersangka, 12 orang berasal dari pegawai Komdigi, sedangkan empat orang dari sipil. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Bandar Besar Tak Pernah Terungkap, IPW Minta Kasus Judi Online Komdigi Ditelusuri Sampai ke Atas

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Judi Online Pegawai KomdigiJudi onlineKomdigiIndonesia Police Watch (IPW)Kementerian Komunikasi dan DigitalAparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved