Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

4 Fakta Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online, Raup Rp 8,5 Miliar Sebulan, Ruko Jadi Kantor Satelit

Publik tak menyangka, aparatur negara yang seharusnya memberantas situs judi online, justru menjadi bekingan situs-situs tersebut.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Polisi saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024) malam. Publik tak menyangka, aparatur negara yang seharusnya memberantas situs judi online, justru menjadi bekingan situs-situs tersebut. Berikut fakta kasusnya. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus judi online yang melibatkan belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian  Komunikasi dan Digital (Komdigi), menggemparkan masyarakat.

Publik tak menyangka, aparatur negara yang seharusnya memberantas situs judi online, justru menjadi bekingan situs-situs tersebut.

Terbaru, tersangka kasus judi online di tubuh Komdigi menjadi 16 orang, terdiri dari 12 pegawai Komdigi, dan empat sipil.

Berikut fakta-fakta kasus judi online Komdigi yang viral di media sosial:

Menkomdigi Siap Pecat

Baca juga: Deretan Kasus Miris Korban Judi Online di Tengah Ironi Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judol

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas menyatakan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online.

"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan."

"Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Mantan Anggota DPR RI itu mengapresiasi langkah penegak hukum memberantas praktik judi online.

"Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya.

Ia juga mengatakan pengusutan judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas yang ditandatangani pegawai sejak Juli 2024.

 Pakta integritas tersebut secara jelas menginstruksikan bahwa pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, memengaruhi, atau menyebarkan segala jenis kegiatan dan konten yang terkait dengan judi online.

"Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," bebernya.

Duduk Perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Para pegawai ini memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan web judi online dan melakukan pemblokiran.

“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga."

"Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ungkapnya, Jumat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Komdigi berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat lalu.

Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," katanya dikonfirmasi.

Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementerian Komdigi

Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.

"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," katanya.

Pantas tak mau memblokir situs judi online

Terbaru, sebanyak sebelas pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap.

Ini karena para pegawai itu memelihara 1000 situs judi online.

Mereka seharusnya memblokirnya, namun justru dibina demi meraup keuntungan pribadi.

Untuk memelihara situs judol tersebut, mereka mempekerjakan delapan operator pengurus.

Saat ini, para pegawai Komdigi itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Aset Semua Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online akan Disita, Pelaku Raup Rp 8,5 Juta per Situs

Raup Rp 8,5 Miliar Sebulan

Kasus ini terungkap setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang. 

"Operatornya delapan yang urus link judi online," kata seorang tersangka seusai ditanya Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Tersangka itu mengatakan, delapan operator tersebut bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. 

Masing-masing operator digaji Rp5 juta per bulan.

"(Yang menggaji kedelapan operator) Saya sendiri Pak. (Per bulan) Rp5.000.000, Pak," tutur si tersangka. 

Satu di antara tersangka mengatakan, seharusnya, mereka memblokir 5.000 situs judi online. 

Namun, setelah mendata dan memilah, mereka memutuskan membina 1.000 situs judol.

"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, Pak. Dijagain, Pak, supaya enggak keblokir," kata seorang tersangka saat menjawab pertanyaan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, saat penggeledahan.

Menurut pengakuan tersangka, mereka dibayar Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang dilindungi agar tidak terblokir.

Jika dijumlahkan, total ada Rp 8,5 miliar yang mereka dapat dari "membekingi" 1.000 situs judi online.

"Situs web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," ujar tersangka kepada penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bisnis ini melibatkan pejabat, staf ahli, pegawai Komdigi, juga sipil.

Baca juga: Kasus Judi Online Komdigi, IPW Minta Ditelusuri sampai ke Atas: Ada 4 Bandar Besar Tak Terungkap

Ruko Jadi Kantor Satelit

Para pejabat dan pegawai Komdigi itu, kata Ade, diberi kewenangan memblokir situs judol.

Namun, praktiknya, mereka justru memanfaatkan kewenangan ini untuk meraup untung.

Bahkan, mereka menyewa satu ruko sebagai kantor satelit membina situs judol agar tak diblokir.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat. 

"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit," kata dia. 

Menurut Ade, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

"Masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang)," kata Ade Ary. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim dengan judul Fakta Baru Kasus Judi Online Komdigi: Polisi sudah Tangkap 16 Tersangka, Terdiri dari ASN dan Sipil 

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Kasus Judi Online Pegawai KomdigiJudi onlineKomdigiKementerian Komunikasi dan Digital
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved