Berita Viral
Nasib 3 Hakim yang Viral Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Terjaring OTT Kejagung dan Dipecat KY
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, kini justru terjaring OTT Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap atau gratifikasi.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kasus Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, kini justru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap atau gratifikasi.
Adapun tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang ditangkap adalah Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik, Rabu 23 Oktober 2024.
Tak hanya itu, ketiga hakim itu juga rupanya telah dipecat oleh Komisi Yudisial (KY) akibat perbuatan tercelanya.
Baca juga: Polemik Ronald Tannur yang Bebas seusai Aniaya Pacar hingga Tewas, Laporan Palsu hingga Tuntutannya
Kini, Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik tengah diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dikutip dari Surya.co.id, tiga hakim tersebut datang secara bergantian.
Heru Hanindyo adalah yang datang pertama kali, sekira pukul 16.35 WIB.
Ia datang dengan dikawal oleh dua anggota Provost.
Saat ditanya soal diperiksa soal kasus apa, ia mengaku tak mengetahuinya.
"Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua provost menuju lift.
Tak lama kemudian, Mangapul dan Erintuah Damanik datang menggunakan dua mobil berbeda.
Mereka terlihat bungkam saat bertemu dengan sejumlah awak media.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menuturkan, tiga hakim tersebut diperiksa dalam rangka penyelidikan yang dilakukan Kejagung.
Untuk kasusnya sendiri soal dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur.
Seperti diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa yang divonis bebas atas tudingan menganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan,"
"Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.
Baca juga: Rangkuman Kasus Anak Eks DPR, Ronald Tannur yang Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar hingga Tewas
Diwartakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur.
Ketiganya disanksi pemecatan yang diputuskan KY, dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Mendengar kabar tersebut, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura pun mengaku bersyukur.
"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Tak hanya di situ, pihaknya juga bakal melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau ke KPK.
"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.
Rekomendasi tersebut bakal jadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tak berjalan dengan baik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Hakim PN Surabaya Diamankan Kejagung, Kini Diperiksa di Kejati Jawa Timur
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|