Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Pelecehan di Ponpes Bekasi: 1 dari 4 Korban Berakhir Dinikahi Pelaku saat Usia Masih 13 Tahun

Kasus pelecehan seksual santriwati oleh guru ngaji dan anaknya di Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik, ini fakta barunya.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan terhadap wanita. Kasus pelecehan seksual santriwati oleh guru ngaji dan anaknya di Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik, ini fakta barunya. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pelecehan seksual santriwati oleh guru ngaji dan anaknya di Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.

Fakta terbaru kasus pelecehan ini, korban bertambah menjadi empat orang.

Sementara itu, pelaku, ayah dan anak berinisial SM (51) dan MHS (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mirisnya, 1 dari 4 korban ternyata berakhir dinikahi pelaku, saat usianya masih 13 tahun.

Pernikahan antara korban (S) dan pelaku pelecehan (SM) ini terjadi 2022, kini korban berusia 15 tahun.

Selain dilecehkan oleh SM, S, rupanya juga menjadi korban kebejatan MHS.

Aksi pelecehan ini dilakukan secara terpisah sejak 2020.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, S bukanlah satu-satunya korban asusila SM dan MHS.

Setidaknya, ada tiga santriwati lainnya yang menjadi korban.

Baca juga: Fakta Baru Pengasuh Ponpes Rudapaksa 4 Santriwati, Pelaku Ternyata Eks Ketua DPRD Magelang

Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan awalnya hanya 3 santriwati yang membuat laporan.

Namun setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi jumlah korban menjadi 4 santriwati.

"Jadi kita memang seiring berjalannya waktu kita sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya nama-nama yang tercantum sebagai siswa kita datangi," terangnya.

Para korban sudah dipulangkan ke rumah orang tua dan mendapat pendampingan psikologi.

"Bersedia datang memberikan kesaksian kepada kami bahwa yang bersangkutan juga pernah menjadi korban dari bapaknya yang ada di pesantren tersebut," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, ayah dan anak dapat dijerat Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak.

Ponpes Tak Punya Izin

Diketahui, ponpes yang berada di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi tak memiliki izin.

Lokasi tersebut merupakan tempat pengajian, namun menerapkan sistem asrama sehingga warga menyebutnya ponpes.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin, menegaskan TKP kasus pelecehan santriwati tak terdaftar sebagai ponpes.

"Hanya perkumpulan pengajian biasa,” ungkapnya, Senin (30/9/2024).

Ia meminta warga memastikan ponpes yang berada di lingkungan mereka memiliki izin resmi dari Kemenag.

"Bahkan jika terbukti ada pelanggaran dan menyimpang, tentu tindakannya bisa kami cabut izin operasionalnya. Tapi untuk kasus kemarin itu bukan ponpes karena tidak ada izinnya," tegasnya.

Baca juga: Kasus Guru Ngaji Cabuli 8 Murid: Korban Pingsan setelah Diberi Minum, saat Sadar Sudah Tanpa Busana

Korban Diancam

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengatakan kasus pelecehan santriwati dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Mereka berpura-pura membangunkan santriwati sambil melakukan pelecehan.

"Peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian  tindak pidana tersebut baru berhenti."

"Tapi kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana," paparnya, Senin (30/9/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.

Korban yang telah diperiksa mengaku diancam sehingga tak berani melaporkan kedua tersangka.

"Tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban," lanjutnya.

Kasus pelecehan baru terungkap pada September 2024 seusai salah satu santriwati menceritakan perbuatan SM dan MHS ke orang tua.

Salah satu orang tua korban, MA (34), menjelaskan anaknya meminta berhenti mengaji di ponpes tersebut.

Ia kemudian menanyakan alasannya dan terungkap telah terjadi aksi pelecehan.

MA menyatakan anaknya mengalami pelecehan sebanyak empat kali selama berada di ponpes sejak 2021.

"Engga ada iming-iming, terduga pelaku hanya berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," bebernya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Pelecehan di Ponpes Bekasi: 4 Santriwati jadi Korban, Gadis 13 Tahun Dinikahi Guru Ngaji

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Terkini DaerahPelecehanPondok PesantrenPonpesBekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved