Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Pelecehan di Ponpes Bekasi: 1 dari 4 Korban Berakhir Dinikahi Pelaku saat Usia Masih 13 Tahun

Kasus pelecehan seksual santriwati oleh guru ngaji dan anaknya di Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik, ini fakta barunya.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan terhadap wanita. Kasus pelecehan seksual santriwati oleh guru ngaji dan anaknya di Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik, ini fakta barunya. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pelecehan seksual santriwati oleh guru ngaji dan anaknya di Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.

Fakta terbaru kasus pelecehan ini, korban bertambah menjadi empat orang.

Sementara itu, pelaku, ayah dan anak berinisial SM (51) dan MHS (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mirisnya, 1 dari 4 korban ternyata berakhir dinikahi pelaku, saat usianya masih 13 tahun.

Pernikahan antara korban (S) dan pelaku pelecehan (SM) ini terjadi 2022, kini korban berusia 15 tahun.

Selain dilecehkan oleh SM, S, rupanya juga menjadi korban kebejatan MHS.

Aksi pelecehan ini dilakukan secara terpisah sejak 2020.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, S bukanlah satu-satunya korban asusila SM dan MHS.

Setidaknya, ada tiga santriwati lainnya yang menjadi korban.

Baca juga: Fakta Baru Pengasuh Ponpes Rudapaksa 4 Santriwati, Pelaku Ternyata Eks Ketua DPRD Magelang

Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan awalnya hanya 3 santriwati yang membuat laporan.

Namun setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi jumlah korban menjadi 4 santriwati.

"Jadi kita memang seiring berjalannya waktu kita sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya nama-nama yang tercantum sebagai siswa kita datangi," terangnya.

Para korban sudah dipulangkan ke rumah orang tua dan mendapat pendampingan psikologi.

"Bersedia datang memberikan kesaksian kepada kami bahwa yang bersangkutan juga pernah menjadi korban dari bapaknya yang ada di pesantren tersebut," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, ayah dan anak dapat dijerat Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak.

Ponpes Tak Punya Izin

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Terkini DaerahPelecehanPondok PesantrenPonpesBekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved