Breaking News:

Berita Viral

7 Fakta Viral Video Syur Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Modus Pelaku hingga Korban Alami Trauma

DH (57), oknum guru di Gorontalo harus dipenjara setelah video syur bersama bersama siswinya viral di media sosial.

Istimewa
Lokasi perekaman video asusila guru dan siswi di Gorontalo. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus viral video syur atau asusila oknum guru dan siswi di Gorontalo, ini fakta lengkapnya.

Akibat kasus video syur ini, siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo itu mengalami trauma.

Sementara sosok oknum guru yang viral melakukan tindakan asusila kepada siswinya itu diketahui berinisial DH (57).

Kini DH, terancam dihukum 15 tahun penjara, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Hal ini terungkap dalam  konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Viral Video Asusila Guru & Siswi Gorontalo: Penyebar Bakal Ditindak, Korban Trauma

Lantas bagaimana fakta selengkapnya?

1. Guru Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan telah menetapkan DH sebagai tersangka kasus video syur di Gorontalo.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkap Deddy Herman, Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman korban.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Konferensi pers Polres Gorontalo soal viral video syur oknum guru dan siswa, Rabu (25/9/2024).
Konferensi pers Polres Gorontalo soal viral video syur oknum guru dan siswa, Rabu (25/9/2024). (TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

2. Modus Pelaku

Kapolres Gorontalo mengatakan DH memanfaatkan keadaan korban yang sudah tak memiliki orang tua.

Kekosongan dalam diri korban dimanfaatkannya pelaku.

Pelaku sengaja menjalin asmara dengan korban sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," kata AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Update Kasus Viral Video Syur Guru & Siswi di Gorontalo, Jalin Asmara sejak 2022, Modus Bikin Nyaman

Korban sengaja dibuat nyaman, hingga akhirnya hubungan terlarang tersebut terus berlanjut.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.

Namun pertama kali berhubungan intim pada januari 2024 pada salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.

"Pertama kali kejadian (hubungan intim) itu pada Januari 2024 dan terjadi disekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya.

Deddy mengatakan video syur yang beredar terjadi di rumah teman korban pada 6 september 2024. 

Tujuan video tersebut untuk memberitahukan kepada istri tersangka perbuatan oknum guru tersebut. 

3. Perekam dan Penyebar Video Bakal Ditindak

Saat ini Polres Gorontalo telah mengantongi terduga perekam dan penyebar video syur tersebut.

Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.

"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024).

Saat ini pihaknya masih fokus pada kasus yang sementara berjalan.

"Kita tidak mengetahui siapa perekam dan menyebarkan pertama, tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke kasus ini," ujarnya.

Selain itu ia menyampaikan Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman korban.

"Kami menangani dan melakukan penyidikan pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: Nasib Guru Madrasah di Gorontalo yang Lakukan Adegan Syur dengan Siswinya, Sudah Berulang Kali

4. Polisi Beri Imbauan Ini

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman meminta semua pihak yang sudah menyimpan atau menerima video tersebut untuk segera menghapus dan tidak lagi menyebarkannya, demi menjaga masa depan anak yang terlibat.

“Ini soal masa depan anak, jangan sampai video ini terus tersebar dan merusak kehidupan anak yang bersangkutan. Kami sangat meminta agar video ini dihapus dan disetop penyebarannya,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa tim cyber Polri tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghentikan penyebaran video tersebut di berbagai platform digital.

Menurutnya, langkah pembersihan akun-akun yang menyebarkan video syur ini sudah pasti akan dilakukan demi melindungi privasi dan masa depan korban.

“Polri bersama Kominfo akan bertindak tegas untuk menghentikan penyebaran video tersebut di media sosial dan platform digital lainnya. Kami juga sangat memohon kepada masyarakat, sekali lagi, untuk tidak ikut menyebarluaskan video ini,” ujar AKBP Deddy Herman menutup pernyataannya.

Seruan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam penyebaran konten yang merugikan, terutama yang melibatkan anak-anak dan masa depannya.

5. Guru Dinonaktifkan

Selain menjadi tersangka, DH pun dinonaktifkan menjadi pengajar di tempatnya bekerja.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Rommy Bau, Kepala Sekolah tempat oknum guru tersebut bekerja, Selasa (24/92024).

Menurut dia terkait dengan mutasi guru bukan ranahnya.

Selaku Kepala Sekolah dirinya hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.

"Terkait dengan mutasi bukan ranah Kepsek itu ranah Kemenag," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Video Syur Guru dengan Siswi di Gorontalo, Paling Ekstrem Dilakukan di Tahun 2023

6. Dimutasi Kementerian Agama

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. 

Kemenag Provinsi Gorontalo melakukan BAP terhadap oknum Guru PNS tersebut.

Mahmud juga menjelaskan telah mencopot jabatan guru yang bersangkutan dan memindahkan ke struktural Kemenag paling rendah. 

"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujarnya

Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian. 

"Semua tahapan sudah kita lakukan, dari PNS-nya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa," jelasnya

"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," ucapnya.

Video berdurasi 5,48 detik sebelumnya tersebar di media sosial memperlihatkan adegan tak senonoh seorang guru dan siswi di indekos wilayah Kabupaten Gorontalo.

Setelah itu, kasus tersebut pun dilaporkan kepada polisi hingga akhirnya oknum guru dipanggil dan menjadi tersangka.

7. Korban Trauma

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, menyebut siswi korban kekerasan seksual gurunya, tak mau masuk sekolah. 

Hal itu lantaran video syur siswi itu bersama guru, tersebar di media sosial (medsos). Bahkan, kini wajahnya tersebar di media sosial. 

Sebagai informasi, sejak Senin 23 Sep 2024, media sosial Gorontalo heboh dengan video syur siswi dan gurunya. 

Kata Rommy Bau, bahwa informasi bahwa siswi itu tak mau lagi masuk sekolah ia dapatkan dari pihak keluarga. 

"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024). 

Lagian, meski sang siswa mau sekolah pun, pihak sekolah rupanya mengeluarkannya karena dianggap melanggar tata tertib siswa. 

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.

Namun Rommy mengatakan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru. 

"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tuturnya. (*)

Artikel ini telah diolah dari Tribungorontalo.com dengan judul Kepsek Sebut Siswi MAN Gorontalo Korban Pelecehan Guru tak Mau Sekolah; Polisi Pastikan Guru Gorontalo yang Terlibat Video Syur dengan Siswi Langgar UU Perlindungan Anak; Polisi Akan Tindaki Penyebar Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo, Termasuk yang Posting Foto; Netizen Gorontalo Diminta Stop Bagikan Identitas Siswi yang Terlibat Video Syur dengan Guru; dan di di Tribunnews.com dengan judul Nasib Pak Guru di Gorontalo Setelah Video Syur Viral: Jadi Tersangka, Dinonaktifkan, Dimutasi

Tags:
ViralGorontaloVideo SyurVideo asusilaAsusilaSiswa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved