Breaking News:

Berita Viral

Fakta Baru Kasus Viral Video Asusila Guru & Siswi Gorontalo: Penyebar Bakal Ditindak, Korban Trauma

Inilah fakta terbaru kasus asusila guru dan siswi di Gorontalo, yang viral di media sosial.

Istimewa
Lokasi perekaman video asusila guru dan siswi di Gorontalo. Inilah fakta terbaru kasus asusila guru dan siswi di Gorontalo, yang viral di media sosial. 

TRIBUNWOW.COM - Inilah fakta terbaru kasus asusila guru dan siswi di Gorontalo, yang viral di media sosial.

Diketahui, guru berinisial DH (57), sebagai pemeran pria, kini telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran melakukan hubungan suami istri dengan anak di bawah umur.

Selain itu, sang guru juga telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Sementara itu, korban kini dalam kondisi trauma berat dan enggan ke sekolah.

Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Update Kasus Viral Video Syur Guru & Siswi di Gorontalo, Jalin Asmara sejak 2022, Modus Bikin Nyaman

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari paman korban. 

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh keterangan dari 10 orang yang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

Kini, ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkapnya.

Deddy juga menyebut, DH dan siswi tersebut telah menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.

Saat ini, Polres Gorontalo telah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti.

Deddy Herman juga mengungkapkan, DH dan siswinya telah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," ucap Deddy.

Baca juga: Kronologi Kasus Video Syur Guru dengan Siswi di Gorontalo, Paling Ekstrem Dilakukan di Tahun 2023

Penyebar Video Syur Akan Ditindak

Polres Gorontalo akan menindak perekam dan penyebar video syur antara siswa dan guru yang viral di media sosial (medsos) ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralVideo asusilaAsusilaVideo SyurGorontaloGuruSiswa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved