Breaking News:

Berita Viral

Viral Perampokan Keluarga di Bogor, Bukan karena Konten Pamer Rumah Mewah, Pelaku Sudah Kenal Korban

Viral di media sosial kasus perampokan yang menimpa satu keluarga di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ilustrasi Pelaku kejahatan ditangkap. Viral di media sosial kasus perampokan yang menimpa satu keluarga di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini faktanya. 

"Tujuan utamanya untuk mengambil barang-barang berharga milik korban, beberapa di antaranya mobil Xpander milik korban, mengambil mobil Calya yang digadaikan oleh tersangka D kepada korban," ujar AKP Teguh Kumara, Senin.

Setelah menghajar korban dengan menggunakan kunci pas, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga lain berupa satu set emas, tiga cincin emas, satu gelang emas, dan satu anting.

"Beberapa barang bukti yang diamankan ada perhiasan emas milik keluarga korban," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi 2 Pria Nekat Rampok SPG Mobil di Cibubur, Kuras Harta Korban seusai Dirudapaksa Bergilir

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Para pelaku telah menyiapkan rencana serta membagi tugas saat menjalankan aksinya.

D dan S mendatangi rumah korban lalu melakukan penganiayaan terhadap seluruh anggota keluarga.

Mereka datang ke rumah korban dengan menaiki motor N-Max serta membawa minuman keras untuk membuat korban mabuk dan juga membawa kunci pas untuk melakukan penganiayaan.

Sementara O dan C berperan untuk membuang jenazah korban ke wilayah Sukabumi. 

Namun, rencana itu gagal lantaran saat pelaku kembali mendatangi lokasi rumah korban sudah ramai oleh warga.

Kini, atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, Pasal 365 KUHP ayat 3 KUHP diancam pidana 14 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak terancam hukuman pidana 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 88 KUHP.

"Para pelaku ini sebelumnya sudah merencanakan akan melakukan pencurian dengan kekerasan ini di bengkel tersangka D di Kampung Moyan, Cibungbulang," ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pelaku Perampokan Keluarga di Bogor, Gasak Mobil dan Perhiasan, Kini Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralBogorJawa BaratPerampokan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved