Breaking News:

Terkini Daerah

Pilunya Kisah Mbah Piyono, Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar

Cerita seorang kakek dipenjara gara-gara perlihara ikan aligator gar datang dari Kota Malang, Jawa Timur.

TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Terdakwa pemelihara ikan aligator gar, Piyono (memakai rompi oranye) saat menjalani sidang vonis di PN Malang, Senin (9/9/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Viral kisah pilu seorang kakek di Malang, Jawa Timur yang dipenjara gegara memelihara ikan aligator gar, ini fakta-faktanya.

Sosok kakek itu diketahui bernama Mbah Piyono (61).

Mbah Piyono telah divonis penjara 5 bulan hanya karena pelihara ikan aligator gar.

Baca juga: Viral Pria di Bali Nangis Histeris Didakwa Penjara 5 Tahun Gegara Rawat Landak Jawa, Ini Sosoknya

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (9/9/2024) sore.

Perlu diketahui, ikan aligator gar dilarang dipelihara di Indonesia.

Hal tersebut telah diatur dalam UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Bagaimana cerita lengkap dari Mbah Piyono?

Aji, anak dari Mbah Piyono menceritakan awal mula ayahnya memelihara aligator gar.

Semua bermula saat terdakwa membeli ikan tersebut pada tahun 2006 silam.

Kala itu, Mbah Piyono membeli delapan ekor ikan aligator gar.

Harganya per ekor dibanderol Rp 10.0000.

"Jadi, ayah saya sudah memelihara ikan ini sejak 2006. Saat itu, beli ikannya di Pasar Ikan Splendid," katanya, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Fakta Gadis Penjual Gorengan Terkubur Tanpa Busana: Rekaman Terakhir Nia Kurnia Jualan Kini Viral

Aji melanjutkan ceritanya, dari delapan ekor, hanya tersisa tiga karena ada yang mati.

Sisa ikan aligator gar dirawat selama kurang lebih 18 tahun hingga berukuran besar.

"Panjang sudah sekitar satu meter," ucap Aji.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MalangJawa TimurViralIkanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved